View Full Version
Senin, 24 Feb 2020

PKS: RUU Minerba Harus Memihak Rakyat

 
JAKARTA (voa-islam.com)--Untuk menghindari adanya kecelakan di lobang bekas galian tambang, seperti yang terjadi di Sungai Pinang, Samarinda, Kalimantan Timur, Jumat (21/2), anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, minta pemerintah daerah (Pemda) aktif mendesak perusahaan tambang untuk melakukan reklamasi.
 
Pemerintah diminta lebih berani menindak perusahaan tambang yang nakal dan lalai dalam melakukan konservasi lahan bekas tambang. Sebab tindakan tegas itu dijamin oleh Undang-Undang.
 
Mulyanto minta semua pihak untuk bersama-sama mengikuti ketentuan Undang-Undang agar tidak ada yang dirugikan.
 
"Pengawasan tambang memang harus dilakukan secara komprehensif baik oleh Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian ESDM dan juga pemerintah daerah. Semua harus bekerja sesuai tugas dan fungsinya. Agar keberadaan tambang di suatu wilayah bisa membawa manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat bukan malah membawa musibah," ujar Mulyanto
 
Dalam rapat kerja membahas RUU Minerba antara Komisi VII DPR RI dengan Pemerintah, yang diwakili oleh Menteri Perindustrian, Menteri ESDM, Sekjen Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM, Kamis (13/2) Mulyanto usul agar DPR dan Pemerintah sepakat memasukan aspek pelestarian lingkungan dan aspek peningkatan bagi hasil usaha untuk pemerintah daerah ke dalam Rancangan Undang-Undang Minerba.
 
Aspek lingkungan perlu dibahas, agar setiap usaha pertambangan di wilayah manapun dapat dilakukan dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan. Sehingga dengan ketentuan ini masyarakat di sekitar tambang dapat hidup dengan nyaman dan aman.
 
Sementara aspek peningkatan bagi hasil bagi pemerintah daerah perlu dimasukan agar keberadaan perusahaan tambang benar-benar memberi manfaat bagi kesejahteraan rakyat daerah.
 
"Sesuai amanat konstitusi, setiap usaha pertambangan harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Bukan hanya kemakmuran bagi segelintir pengusaha," ujar Mulyanto.
 
Mulyanto menambahkan dalam Undang-Undang Minerba yang baru sepatutnya insentif pemerintah daerah ditambah. Sebab pemerintah daerah adalah pihak yang bersinggungan langsung dengan perusahaan pertambangan di daerah. 
 
Undang-Undang Minerba yang baru harus bisa menjadi payung hukum memadai bagi pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan operasional perusahaan tambang. Itu sebabnya, kata Mulyanto, insentif untuk pemerintah daerah juga perlu ditambah.
 
"Peningkatan bagi hasil bagi pemerintah daerah sangat perlu. Karena pemerintah daerah butuh sarana penunjang dalam melakukan pengawasan sekaligus perlu anggaran untuk melaksanakan program pemberdayaan masyarakat. 
 
Dengan demikian keberadaan perusahaan tambang di daerah dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat setempat," imbuh anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Minerba ini.*

latestnews

View Full Version