View Full Version
Selasa, 10 Mar 2020

Pembunuhan Anak 5 Tahun Oleh Remaja, Bukhori Yusuf: Peran Keluarga Sangat Utama!

SEMARANG (voa-islam.com)--UNICEF membagi jenis kekerasan pada anak sebanyak 5 jenis, yaitu kekerasan seksual, emosional, fisik, pengabaian, dan eksploitasi. Berdasarkan hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja tahun 2018 (SNPHAR 2018) yang dirilis oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KP3A) menunjukan bahwa 1 dari 17 anak laki-laki dan 1 dari 11 anak perempuan pernah mengalami kekerasan seksual. 1 dari 2 anak laki-laki dan 3 dari 5 anak perempuan pernah mengalami kekerasan emosional. Lebih jauh, 1 dari 3 anak laki-laki dan 1 dari 5 anak perempuan mengalami kekerasan fisik.

Temuan tersebut tidak hanya menunjukan anak dari sisi korban, tetapi juga dari sisi sebagai pelaku kekerasan. Faktanya, 3 dari 4 anak melaporkan bahwa pelaku kekerasan adalah teman sebaya. Hal tersebut bisa ditinjau dari persentase laporan pengaduan pelaku kekerasan dilakukan oleh teman sebaya yang berkisar di angka 47%-73%.

Kasus terbaru kekerasan pada anak yang berujung pembunuhan bocah berusia 5 tahun oleh remaja berusia 15 tahun di Sawah Besar Jakarta Pusat kembali menambah catatan buruk bagi pencegahan kasus kekerasan pada anak di awal tahun 2020.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Bukhori Yusuf, mengungkapkan keprihatinannya dan mendesak agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi. Ia menambahkan bahwa perilaku agresif anak juga turut dipengaruhi oleh realitas yang ada di sekitarnya sehingga peran keluarga menjadi sangat utama dalam membentuk kepribadian anak.

“Komisi VIII DPR RI sebagai lembaga pemerintah yang mengawasi kinerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KP3A) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut mengambil bagian dalam upaya mendorong usaha optimal pemerintah dalam melindungi anak Indonesia dari berbagai kekerasan. Peristiwa yang terjadi di Sawah Besar menjadi preseden buruk untuk kesekian kalinya sehingga diperlukan langkah sistematis dari pelbagai pihak dalam mencegah peristiwa serupa, khususnya melalui pelibatan aktif  peran keluarga,” ungkap Bukhori disela kegiatan reses di Semarang, Selasa (10/3/2020)

Menurut Bukhori, Fraksi PKS di DPR RI saat ini tengah menggodok RUU Ketahanan Keluarga dan sudah masuk pembahasan program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2020. Tujuan dari RUU ini sebagaimana tercantum dalam pasal 4 salah satunya adalah mengoptimalkan fungsi keluarga dalam mendidik, mengasuh, membina tumbuh kembang, menanamkan nilai religius dan moral, serta membentuk kepribadian dan karakter anak.

Ia menambahkan, RUU ini juga disusun sebagai respon atas banyaknya angka kegagalan keluarga yang terjadi di Indonesia. Data dari Laporan Tahunan Mahkamah Agung (MA) pada 2019 mencatat, hakim di Pengadilan Negeri maupun di Pengadilan Agama telah memutus perceraian sebanyak 485.223 pasangan di seluruh Indonesia. Artinya, dalam kurun 1 tahun ada sekitar setengah juta keluarga yang mengalami kegagalan dalam berumah tangga.

“Indikator kerapuhan dalam keluarga  tercermin dari meningkatnya kasus kekerasan pada anak dari waktu ke waktu dan peningkatan angka perceraian pasangan. Berangkat dari keprihatinan tersebut dibutuhkan langkah sistematis dari segenap pihak untuk memberikan kesempatan dan dukungan bagi keluarga Indonesia untuk berkembang secara mandiri. Harapannya, RUU ini menjadi instrumen hukum yang kelak memperkuat fungsi keluarga sekaligus jaminan perlindungan bagi anak agar di waktu mendatang kita tidak lagi mendapati kasus serupa yang terjadi di Sawah Besar,” pungkas politisi PKS ini.*[Ril/Syaf/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version