View Full Version
Rabu, 11 Mar 2020

Tanggapi Pernyataan Tjahjo Kumolo, Direktur HRS Center: LGBT Perilaku Melawan Hukum

JAKARTA (voa-islam.com)—Direktur HRS Center Abdul Chair Ramadhan mengatakan LGBT merupakan perbuatan melawan hukum walaupun tidak disebut dalam Undang-Undang atau KUHP.

“Oleh karenanya, dikategorikan sebagai melawan hukum materil, sifat melawan hukum materil, dalam fungsinya yang positif, menunjukan pada norma-norma kehidupan masyarakat atau kesusilaan, termasuk ajaran Islam,” ungkap Abdul Chair dalam keterangan tertulis yang diterima Voa Islam, Rabu (11/3/2020).

Pernyataan Abdul Chair ini menanggapi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokarasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo yang mengungkapkan tidak ada sanksi bagi PNS yang melakukan hubungan sesama jenis alias LGBT.

Abdul Chair tidak setuju jika perilaku LGBT hak privat sehingga tidak bisa dikenakan sanksi. Menurut dia, masyarakat Indonesia tidak mengenal perilaku LGBT.

Diungkapkan Abdul Chair, perilaku LGBT sangat membahayakan kepentingan masyarakat. “Negara harus melindungi kepentingan masyarakat dari berkembangnya perilaku LGBT. LGBT adalah perbuatan tercela (dosa besar) yang bertentangan dengan norma-norma kehidupan sosial dan ajaran agama,” ungkap Abdul Chair yang juga pakar hukum ini.

Menurut Abdul Chair, tidak satupun agama dan budaya di Indonesia yang membolehkan perilaku LGBT. “Tunjukkan budaya bangsa Indonesia mana dan agama apa yang membolehkan LGBT,” tegas Abdul Chair.* [Syaf/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version