View Full Version
Jum'at, 13 Mar 2020

Kenaikan Iuran BPJS Dibatalkan, Kabar Baik Bagi Perekonomian Rakyat

JAKARTA (voa-islam.com)--Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan, yang membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020. Keputusan tersebut setidaknya mengurangi tekanan yang dihadapi rakyat.

Dengan demikian, iuran BPJS menggunakan tarif lama yaitu: kelas 1 sebesar Rp80 ribu; kelas 2 sebesar Rp51 ribu; dan kelas 2 sebesar Rp25.500.

Anggota Fraksi PKS DPR RI Ecky Awal Mucharam menyambut baik keputusan MA tersebut, karena sejak awal Ecky tidak setuju kenaikan BPJS disaat ekonomi masih melambat.

“Ekonomi stagnan di angka 5 persen. Tetapi kenaikan barang, baik yang diatur pemerintah maupun melalui mekanisme pasar cukup tinggi”, ungkap Ecky.

Awal tahun ini, Ecky menambahkan, beberapa harga barang yang merangkak naik adalah cukai rokok, parkir, harga plastik, dan tarif ojek online.

“Kesemua itu menyebabkan daya beli menurun. Kehidupan rakyat semakin terjepit. Kami apresiasi keputusan MA,” kata Ecky di sela-sela reses anggota DPR di dapilnya, Rabu (11/03/2020).

Dampak kenaikan iuran BPJS terekam jelas pada perkembangan inflasi. Tahun 2019, inflasi kesehatan mencapai 3,46 persen; sedangkan pada Januari dan Februari meningkat menjadi 3,87 persen dan 3,99 persen.

“Batalnya kenaikan tarif BPJS sedikit banyak membantu keuangan rumah tangga masyarakat dan perusahaan,” kata Ecky.

Anggota DPR RI Komisi XI ini memaparkan terkait pembatalan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.

“Pertama, perlu memastikan bagaimana mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran selama Januari-Februari,” tuturnya.

Kedua, lanjut Ecky, langkah-langkah pemerintah menambal defisit BPJS ke depan, dan Ketiga, bagaimana agar program tersebut tetap berjalan.* [Fpks/Syaf/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version