View Full Version
Jum'at, 13 Mar 2020

Cegah Corona, Kampus Universitas Indonesia Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh

JAKARTA (voa-islam.com)—Menyusul dengan ketetapan World Health Organization (WHO) yang mengubah status wabah corona dari public health emergency of international concern menjadi pandemi, pimpinan Universitas Indonesia (UI) memutuskan meniadakan segala aktivitas pembelajaran tatap muka.

Melalui surat edaran yang ditandatangani Rektor UI Ari Kuncoro. Mulai Rabu 18 Maret 2020 UI akan menerapkan pembelajaran jarak jauh. Metode pembelajaran jarak jauh hingga berakhirnya semester genap tahun ajaran 2019/2020/

"Pedoman Penyelenggaraan Pembelajaran Jarak Jauh Selama Masa Pandemi Infeksi COVID-19 menjelaskan secara rinci berbagai format PJJ yang dapat diterapkan. Pimpinan Fakultas dan Program Studi diminta untuk memberikan dukungan yang dibutuhkan para dosen untuk dapat menyelenggarakan PJJ," ujar Ari, Jumat (13/3/2020).

Berkenaan dengan PJJ, Ari meminta para mahasiswa yang mendiami asrama dan indekos di sekitar UI untuk pulang ke rumah masing-masing. Namun jika mahasiswa tersebut tidak memungkinkan untuk meninggalkan asrama dan indekos, Ari meminta, untuk melaporkan diri kepada Kepala Asrama UI dan atau Manajer Kemahasiswaan Fakultas; dan selanjutnya akan dipantau.

Kemudian, untuk kegiatan Kuliah Kerja Nyata dan Praktek Belajar Lapangan juga ditunda atau menggantinya dengan metode pembelajar lain.

Berikut 10 poin instruksi Rektor UI pada Surat Edaran bernomor: SE-703/UN2.R/OTL.09/2020 tentang Tentang Kewaspadaan dan Pencegahan Penyebaran Infeksi Covid-19 di Lingkungan Universitas Indonesia.

1. Pimpinan UI mengingatkan dan mendorong seluruh dosen, mahasiswa dan tenaga kependidikan UI untuk mempraktikkan dan membudayakan Pola I-Iidup Bersih dan Sehat (PHBS) sesuai dengan pedoman yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Hal itu guna meningkatkan kesehatan dan daya tahan terhadap penyakit, baik untuk diri sendiri, keluarga, maupun masyarakat terdekat.
 
2. Pimpinan UI meminta seluruh dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan UI untuk secara konsisten menerapkan berbagai tindakan pencegahan penularan penyakit, khususnya infeksi covid-19, baik oleh diri sendiri, keluarga, maupun masyarakat terdekat.
 
Semua dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan UI harus mematuhi dan menerapkan Protokol Kewaspadaan Pencegahan Corona Virus (covid-19) bagi Sivitas Akademika UI dengan baik.
 
3. Selama masa pandemi infeksi covid-19, Pimpinan Ul sangat menganjurkan dosen, mahasiswa dan tenaga kependidikan Ul untuk tidak datang ke Kampus Ul apabila mengalami sakit atau kondisi badan sedang tidak bugar.
 
Sejalan dengan larangan ini, Pimpinan Ul akan melakukan diskresi terhadap Peraturan Kepegawaian mengenai kehadiran kerja dan Peraturan Akademik mengenai kehadiran kuliah.
 
4. Dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan Ul yang mengalami gejala infeksi covid-19, atau memiliki anggota keluarga serumah yang mengalami gejala tersebut, diminta untuk melaporkan diri pada Sistem Surveilens covid-19 Universitas Indonesia melalui tautan https://bit.ly/surveilanscoronaFKMUI.
 
5. Ul tetap melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dengan menerapkan kebijakan sebagai berikut:
 
5.1. Terhitung sejak hari Rabu, 18 Maret 2020, hingga berakhirnya semester genap Tahun Ajaran 2019/2020, mengubah KBM dalam bentuk kuliah tatap muka menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Pedoman Penyelenggaraan Pembelajaran Jarak Jauh Selama Masa Pandemi Infeksi covid-19 menjelaskan secara rinci berbagai bentuk/format PJJ yang dapat diterapkan.
 
Pimpinan Fakultas dan Program Studi diminta untuk memberikan dukungan yang dibutuhkan para dosen untuk dapat menyelenggarakan PJJ.
 
5.2. Tetap menyelenggarakan KBM dalam bentuk praktik seperti praktik laboratorium, praktik klinik, praktik di industri, dan praktik di berbagai institusi, dengan terlebih dahulu memastikan bahwa tempat-tempat praktik tersebut menerapkan upaya pencegahan penularan infeksi covid-19. Pimpinan Fakultas dan Program Studi dapat melakukan penjadwalan ulang penyelenggaraan praktik-praktik tersebut disesuaikan dengan perkembangan keadaan.
 
5.3. Menunda atau menjadwal ulang penyelenggaraan KBM dalam bentuk praktik lapangan di masyarakat seperti Kuliah Kerja Nyata dan Praktik Belajar Lapangan atau menggantinya dengan metode pembelajaran Iain. Dalam hal praktik lapangan di masyarakat tidak dapat dijadwal ulang dan tidak dapat diganti dengan metode Iain, maka penyelenggaraan praktik lapangan di masyarakat harus disertai dengan tindakan kewaspadaan dan pencegahan penularan infeksi covid-19 yang sebaik mungkin.
 
6. Seiring dengan diimplementasikannya PJJ, Pimpinan Ul meminta para mahasiswa yang menghuni Asrama Ul dan rumah-rumah kost di sekitar Kampus Ul untuk sesegera mungkin kembali/pulang ke rumah orang tua/keluarga masing-masing.
 
Mahasiswa yang oleh karena suatu alasan tidak dapat meninggalkan Asrama Ul dan rumah kost di sekitar Kampus Ul diminta untuk melaporkan diri kepada Kepala Asrama Ul dan/atau Manajer Kemahasiswaan Fakultas dan selanjutnya akan dipantau.
 
7. Pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengadian pada masyarakat yang melibatkan pengumpulan data dan aktivitas bersama masyarakat harus disertai tindakan kewaspadaan dan pencegahan penularan infeksi covid-19 yang setinggi mungkin.
 
8. Pimpinan UI meminta seluruh dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan UI untuk menunda atau membatalkan penyelenggaraan berbagai kegiatan yang menimbulkan terjadinya kerumunan banyak orang sedemikian rupa sehingga tidak memungkinkan dilakukannya tindakan kewaspadaan dan pencegahan penularan infeksi Covid-19.
 
Kegiatan-kegiatan yang menyebabkan kerumunan banyak orang yang tidak dapat ditunda atau dibatalkan (misalnya Ujian Seleksi Ma?uk UI, Uji Kompetensi Nasional, Angkat Sumpah) harus diselenggarakan dengan menerapkan tindakan kewaspadaan dan pencegahan penularan infeksi covid-19 sebaik mungkin.
 
Setiap penyelenggara dan peserta kegiatan-kegiatan tersebut wajib mematuhi standard yang telah ditetapkan UI.
 
9. Pimpinan UI melarang semua dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan UI untuk melakukan perjalanan ke luar negeri, termasuk perjalanan ke luar negeri bagi mahasiswa Kelas Khusus Internasional.
 
Pimpinan Fakultas dan Program Studi diminta berkoordinasi dengan perguruan tinggi mitra di luar negeri untuk mencari penyelesaian yang sebaik-baiknya atas konsekuensi administratif dan akademik dari larangan ini.
 
10. Pimpinan UI sangat menganjurkan semua dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan UI untuk tidak melakukan perjalanan di dalam negeri yang tidak penting. Selain hal-hal di ata?, Kampus UI tetap menjalankan aktivitas seperti biasa.
 
Dosen, mahasiswa dan tenaga kependidikan UI dapat memperoleh informasi terkini mengenai berbagai perkembangan menyangkut infeksi covid-19 melalui Unit Layanan Terpadu Biro Humas dan KIP UI di Pusat Administrasi Universitas (PAU) Lantai Dasar.* [Syaf/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version