JAKARTA (voa-islam.com)—LBH Street Lawyer mengatakan pemerintah wajib menyampaikan transparansi informasi terkait wabah corona yang terjadi di Indonesia.
“Wajib melakukannya secara transparan, tanpa ada informasi yang dirahasiakan atau disembunyikan dari masyarakat, baik mengenai jenis, persebaran penularan virus corona, serta menyebutkan daerah yang dapat menjadi sumber penularan,” jelas LBH Street Lawyer dalam keterangan pers yang diterima Voa Islam, Sabtu (14/3/2020).
Sebaliknya, jika hal-hal tersebut tidak dilakukan pemerintah pusat atau pemerintah daerah dipastikan melanggar hukum. Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 154 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan : "(1)Pemerintah secara berkala menetapkan dan mengumumkan jenis dan persebaran penyakit yang berpotensi menular dan/atau menyebar dalam waktu yang singkat, serta menyebutkan daerah yang dapat menjadi sumber penularan."
Dan bagi pemerintah daerah melanggar Pasal 155 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 ttg Kesehatan :
" (1)Pemerintah daerah secara berkala menetapkan dan mengumumkan jenis dan persebaran penyakit yang berpotensi menular dan/atau menyebar dalam waktu yang singkat, serta menyebutkan daerah yang dapat menjadi sumber penularan."
Kemudian, kewajiban pemerintah untuk transparan atas informasi yang dapat mengancam hidup orang banyak juga diatur dalam Pasal 10 UU No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik:
(1). Badan Publik wajib mengumumkan secara serta- merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum;
(2) Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.
“Untuk itu tim LBH Street Lawyer akan melakukan pemantauan terhadap penanganan persebaran virus Corona baik yang dilakukan pemerintah pusat atau pemerintah daerah, dan kami tidak akan segan untuk mewakili dan/atau mendampingi masyarakat untuk melakukan langkah hukum jika dirasa pemerintah pusat atau pemerintah daerah tidak transparan atau merahasiakan informasi yang berhak diketahui masyarakat dalam penanganan virus Corona tersebut,” ungkapnya.
LBH Street Lawyer juga menghimbau kepada masyarakat untuk ikut membantu pencegahan penularan virus Corona dengan cara menjaga perilaku hidup bersih dan sehat sebagai mana amanat Pasal 157 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.* [Syaf/voa-islam.com]