JAKARTA (voa-islam.com)—Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi menanggapi wacana penjualan aset negara.
Menurut Achsanul, karena aset milik negara, maka pemerintah harus mengikuti UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Hasil penjualan aset negara masuk ke kas negara, bukan kas pemerintah.
“Karena ini milik negara, maka rakyat sudah mengatur lewat UU No 17 tahun 2003. Hasilnya dimasukkan ke kas negara (bukan kas pemerintah),” tulis Achsanul pada akun Twitter @AchsanulQosasi, Jumat (13/3/2020).
Kemudian, jelas Achsanul, jika uang hasil penjualan aset tersebut ingin digunakan pemerintah untuk membiayai program, maka wajib mendapat persetujuan rakyat.
“Jika uang itu mau dipakai, maka wajib lewat mekanisme APBN. Artinya, harus mendapat persetujuan rakyat,” jelas Achsanul.* [Syaf/voa-islam.com]