View Full Version
Rabu, 18 Mar 2020

Panti Asuhan di Bandung Bakal Dieksekusi, Muhammadiyah Sukajadi Melawan

BANDUNG (voa-islam.com) - Panti asuhan anak Kuncup Harapan yang dikelola Muhammadiyah cabang Sukajadi Bandung bakal dieksekusi. Muhammadiyah bakal melawan hingga eksekusi ditunda.

"Dikarenakan sudah sampainya surat dari pengadilan bahwasannya pada Rabu kami diharuskan sudah mengosongkan apa yang di dalamnya. Di dalamnya ini bukan semata-mata barang, ini anak-anak yang seharusnya tugas pemerintah justru kami garda terdepan memberikan advokasi dan merawat anak-anak. (Akan) ada aksi-aksi bukan tidak menerima putusan, kami ingin melakukan perlawanan agar setiap keputusan itu yang dijadikan prinsip hukum menjunjung tinggi nilai keadilan secara umum," ucap Ketua PC Muhammadiyah Sukajadi Dedi Djupardi saat konferensi pers di panti asuhan Kuncup Harapan Jalan Mataram, Kota Bandung, Senin (16/3/2020).

Eksekusi lahan panti asuhan yang beralamat di Jalan Mataram Nomor 1, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung ini bermula dari polemik soal lahan. Lahan yang saat ini digunakan oleh panti tersebut merupakan hibah dari almarhum Salim Ahmad Al Rashidi kepada pimpinan pusat Muhammadiyah pada tahun 1986.

Dalam wasiat itu, lahan diizinkan atau dipersilakan untuk dikelola dengan mendirikan taman kanak-kanak Aisyiah Bustanul Athfal Hajjah (Chotim Rasidi) yang pengelolaannya dilakukan oleh PC Muhammadiyah Sukajadi. Tahun 2006, TK tersebut ditutup seiring dengan kesehatan almarhum Salim Ahmad Al Rashidi menurun.

Belakangan ketika Salim meninggal dunia, PCM berusaha mendapatkan atau mengelola lahan tersebut atas dasar hibah. Namun ternyata lahan itu sudah dikuasai oleh pihak lain atas nama Mira Widyantini melalui proses jual beli. Namun proses itu disebut cacat hukum sebab proses dilakukan dengan didahului laporan kehilangan sertifikat.

"Padahal sertifikat itu ada dan sertifikatnya ada di Muhammadiyah. Berarti keterangan tidak benar," ucap Wakil Ketua PW Muhammadiyah Jabar Muhammad Rizal Fadillah di tempat yang sama seperti dikutip dari detik.com.

Selain itu, proses permintaan sertifikat pengganti ke kantor pertanahan Bandung untuk membuat surat kuasa menjualkan tanah dan bangunan di Jalan Mataram nomor 1. Namun pembuatan surat kuasa dinilai janggal karena tanpa dihadiri saksi dari keluarga almarhum Salim Ahmad Al Rashidi.

Atas dasar itu, PC Muhammadiyah Sukajadi melayangkan gugatan terhadap Mira Widyantini ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada tahun 2012. Dalam putusannya, hakim PN Bandung menyatakan Mira melawan hukum.

Proses upaya hukum tak sampai situ. Tergugat ternyata mengajukan banding dan kasasi di Pengadilan Tinggi. Namun baik di tingkat banding dan kasasi, permohonan tergugat ditolak. Tergugat kembali mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK). Mahkamah Agung pun mengabulkan permohonan PK dan menyatakan Mira Widyantini sebagai pembeli, kuasa menjual sah. Putusan PK dari MA itulah yang menjadi dasar rencana eksekusi lahan panti asuhan tersebut.

Rizal menambahkan pihaknya akan menahan proses eksekusi itu hingga ditunda. Pasalnya, ada berbagai upaya hukum yang saat ini ditempuh oleh PC Muhammadiyah Sukajadi baik melalui pidana dan perdata.

"Kita akan melakukan aksi untuk menahan eksekusi dengan maksud tahap pertama menunda eksekusi berikut kita sampai pada eksekusi tidak sah. Menurut Muhammadiyah eksekusi tidak sah. Kenapa karena di sini kemudian bahwa Muhammadiyah masih melakukan upaya hukum. Mengupayakan penegasan eksekusi tidak sah karena upaya hukum," katanya.

Jalur pidana yang ditempuh ialah dengan melaporkan Mira Widyantini ke Polda Jabar berkaitan dengan Pasal 266 ayat 1 tentang memasukkan keterangan palsu. Rizal menjelaskan keterangan palsu yang dilakukan terlapor ini merujuk pada keterangan sertifikat yang hilang.

"Pihak kepolisian sudah memberikan perkembangannya melanjutkan proses, penyelidikan sedang berjalan ini catatan hukum disebut upaya hukum jalur pidana," katanya.

Kemudian upaya hukum jalur perdata. Menurut Rizal dalam surat teguran yang dilayangkan PN Bandung dinilai cacat hukum. Sebab ada nama lain yang masuk sebagai pemohon eksekusi.

"Sehingga sekarang PC Muhammadiyah melakukan gugatan perlawanan atas eksekusi ini. Kalau saja kita berhasil menang tentunya (eksekusi) salah, cacat. Cacat satu proses, maka yang lain cacat. Jadi tidak sah secara hukum karena ada proses yang tidak benar. Itu sedang dilakukan prosesnya," tuturnya.

"Atas dasar inilah maka dengan dasar ini kita melakukan aksi. Ada proses pidana eksekusi, ada perlawanan hukum seharusnya tunda dulu sampai selesai. Karena dia mau memaksakan kita bertahan. Harapannya mari kita lihat tunggu eksekusinya baik pidana maupun perdata itu baru fair, adil bahwa semua upaya hukum selesai. Bahwa Muhammadiyah sudah bikin surat ke PN mohon ditunda eksekusi," kata dia menambahkan. [syahid/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version