JAKARTA (voa-islam.com)--PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) kembali memberlakukan penyesuaian operasional setelah terbitnya Keputusan Gubernur Nomor 337 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Wabah COVID-19 di Jakarta.
Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas Nadia Diposanjoyo mengatakan penyesuaian operasional ini mulai Senin, 23 Maret 2020 mendatang. “Transjakarta hanya menjalankan layanan dalam koridor mulai pukul 06.00 WIB hingga – 20.00 WIB. Transjakarta memastikan terselenggaranya social distancing dalam bus dengan frekuensi bus yang memadai pada setiap koridor dan halte transit,” ujar Nadia dalam keterangan tertulis yang diterima Voa Islam, Sabtu (21/3/2020).
Menurut Nadia, rute - rute non koridor akan dihentikan untuk sementara waktu termasuk layanan feeder non koridor, Bus Wisata, Angkutan Perbatasan, Angkutan Rusun, Royaltrans, Mikrotrans hingga angkutan malam hari (AMARI).
“Penutupan halte dilakukan pada pukul 20.00 WIB. Bagi pelanggan yang masih berada didalam halte setelah halte ditutup dan dalam posisi menunggu kedatangan bus dikarenakan adanya pembatasan jumlah penumpang dalam satu bus, kami pastikan akan kami layani dengan baik,” jelas Nadia.
Dikatakan Nadia, Transjakarta mengajak seluruh pelanggan dan warga DKI untuk bersama sama bersama-sama memutus mata rantai penularan virus corona. Yakni dengan disiplin mematuhi peraturan jarak aman yang telah ditentukan dan benar-benar membatasi aktifitas keluar rumah yang berpotensi terpapar COVID 19.
Kendati dilakukan pembatasan, Transjakarta secara konsisten tetap melaksanakan prosedur sterilisasi bus dan halte secara berkala setiap hari. Kemudian memberikan keterangan tempat pijakan jarak aman di dalam dan luar bus, menyediakan hand sanitizer, meniadakan transaksi uang tunai, memastikan petugas dalam kondisi kesehatan yang baik, memeriksa kesehatan pelanggan sebelum menggunakan layanan dan memaksimalkan siaga layanan kesehatan pada seluruh koridor.* [Syaf/voa-islam.com]