JAKARTA (voa-islam.com)--Sudah 5 hari sejak Pemerintah mengumumkan akan menangguhkan cicilan kredit usaha kecil, tukang ojek dan nelayan, namun hingga kini belum ada realisasinya.
Anggota Fraksi PKS Amin, Ak. mendengar keluhan dari masyarakat bahwa mereka masih ditagih untuk pembayaran cicilan.
“Bahkan hingga kemarin (Jumat, 27/03/2020) debt collector, pihak leasing masih menagih bahkan mengancam akan menarik motor pengemudi ojek online yang terlambat bayar cicilan,” ungkap Amin.
Saat ini, lanjut Amin, bagi pengemudi ojek online, motor yang ditagih masih digunakan sebagai alat untuk mencari nafkah, yang belakang mulai menurun akibat Covid-19.
Sebagaiman diketahui, selasa (24/03/2020) Presiden Jokowi mengumumkan kebijakan relaksasi kredit, yaitu bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM), nelayan, sopir taksi dan ojek online, diberikan kelonggaran pembayaran angsuran dan bunga, selama 1 tahun ke depan.
“Masyarakat sudah mengetahui kebijakan ini, tapi karena birokrasi terlalu lambat, dapat menimbulkan konflik di masyarakat, khususnya antara kreditur dan debitur," kata Amin.
Anggota Komisi VI ini juga menyayangkan keterlambatan pemerintah merespon persoalan-persoalan yang muncul akibat wabah COVID-19 ini, mulai dari penanganan korban, mitigasi resiko hingga jaring pengaman bagi mereka yang terdampak akibat penerapan kebijakan physical distancing ini.
“Kebijakan relaksasi kredit diharapkan dapat berjalan dengan baik di lapangan, agar dapat membantu para pelaku UMKM, ojek online, supir taksi dan nelayan dalam menjalankan usahanya di tengah-tengah wabah COVID-19 yang melanda sebagian wilayah Indonesia," tandas Anggota FPKS asal Jawa Timur ini.
Selain itu, Amin Ak juga menyarankan pemerintah untuk mengoptimalkan perusahaan plat merah.
“Salah satu contoh yang sudah dilakukan adalah oleh perusahaan plat merah Pertamina, dimana melalui Program Kemitraannya telah menyalurkan bantuan permodalan hingga Maret 2020 sebesar Rp 33,7 miliar yang disalurkan kepada 402 UMKM yang tersebar di 13 provinsi di Indonesia," tutup Amin.* [Ril/Syaf/voa-islam.com]