View Full Version
Kamis, 02 Apr 2020

Nasir Djamil Apresiasi Pemulangan Tujuh TKA China di Aceh

JAKARTA (voa-islam.com)--Anggota DPR RI Fraksi PKS M. Nasir Djamil menegaskan ditengah pandemi global covid-19 pemerintah Indonesia seharusnya mengambil sikap tegas dalam kebijakan terhadap larangan bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk masuk ke wilayah Indonesia. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja (Virtual Meeting) dengan Menteri Hukum dan HAM, Selasa (01/04/2020).

“Saya ingin meyampaikan seharusnya dalam situasi seperti ini pemerintah bersikap tegas untuk tidak menerima WNA manapun tanpa pengecualian.” tegas Nasir. Hal itu ia sampaikan sebagai respon atas Permenkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.

Dalam Permenkumham tersebut ada 6 pengecualian larangan bagi WNA, satu diantaranya mereka yang memegang KITAS, yaitu para TKA.

Politisi PKS ini menambahkan agar pemerintah untuk menghitung dengan cermat faktor risiko terhadap pengecualian larang bagi WNA terutama TKA yang masuk ke Indonesia meskipun mereka akan menjalani Protokol Kesehatan.

“Pemerintah jangan mengambil resiko, walaupun nantinya para Tenaga Kerja Asing ini seperti yang dikatakan Pak Menteri wajib mengikuti protokol kesehatan yang ketat,” imbuh Nasir.

Lebih lanjut, politisi asal Aceh ini menjelaskan di daerah pemilihannya, tercatat pada selasa 31 Maret ada 7 WNA yang baru sampai dari Tiongkok masuk melalui Bandara Sultan Iskandar muda hendak ke Nagan Raya, kemudian adanya penolakan masyarakat terhadap kedatangan TKA tersebut.

“Ada sekitar tujuh orang TKA asal Tiongkok yang masuk melalui Bandara Sultan Iskandar Muda Aceh Besar, namun mereka mendapat penolakan dari warga lokal dan infromasi dari Kakanwil Kemenkumham Aceh mereka akan dipulangkan,” jelas Nasir.

Sebagai warga Aceh Nasir juga mengapresiasi Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh yang dengan cepat menanggapi penolakan masyarakat dengan langsung memulangkan TKA tersebut.

“Hari ini saya berterima kasih kepada kakanwil Kemenkumham Aceh dan jajaran yang bersikap dengan cepat untuk memulangkan mereka (TKA)," tutup Nasir.* [Ril/Syaf/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version