View Full Version
Senin, 06 Apr 2020

Bantah Menkumham, Abraham Samad: Terpidana Korupsi Juga Pelaku Kejahatan Kemanusiaan

JAKARTA (voa-islam.com)—Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menolak tegas rencana revisi PP 99/2012 yang akan membebaskan terpidana korupsi dengan dalih mencegah penularan virus corona covid-19.

“Sikap sy jelas, menolak revisi, apalagi dgn pertimbangan yg bertentgan dgn rasa keadilan hukum trhdp penegakan tipikor selama ini. Apalagi rencana itu diambil ditengah situasi tanggap darurat covid-19,” tulis Abraham pada akun twitternya @AbrSamad, Senin (6/4/2020).

Menurut Samad, PP No 99/2012 sudah sangat baik memperketat syarat remisi dan asimilasi bagi terpidana korupsi.

“Ada syarat ketat yg diatur disitu. Nafas hukumnya sesuai dgn efek jera pemidanaan bagi terpidana korupsi,” tegas Samad.

Sementara Samad menilai tidak tepat pembebasan terpidana korupsi karena alasan kemanusiaan seperti diungkap Menkumham Yasonna Laoly. “Alasan kemanusiaan untuk membebaskan trpidana korupsi dgn mjadikan ancaman covid-19, sy kira sgt prematur. Para terpidana ini jg adlh pelaku kejahatn kemanusiaan (korupsi) yg sdh sepantasnya dihukum berat,” ungkap dia. 

“Jika ancaman covid-19 jd alasan, maka sharusnya protokol karantina lapas yg harus diberlakukan, dgn membatasi pengunjung, dan melalukan test rutin pd semua petugas lapas setiap harinya. Bkn dgn membebaskan terpidana korupsi,” lanjut Samad.

Kemudian, bisa juga diterapkan social distancing kepada terpidana korupsi.

“Jika social distance (jaga jarak) ingin diberlakukan kpd terpidana korupsi, sebagian bisa dipindahkan ke sel lain dilapas yg lain, atau dibuatkan sel khusus. Bkn dgn membebaskan mereka,” kata Samad. * [Syaf/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version