BANDA ACEH (voa-islam.com)--Menyahuti Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja pegawai dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 pada Kementerian Agama, Balai Diklat Keagamaan (BDK) Provinsi Aceh saat ini sedang merancang dan mempersiapkan Diklat dengan sistem Jarak Jauh (DJJ).
Hal itu disampaikan Kepala Balai Diklat Keagamaan Aceh, Soni Sofian, SE, M.Pd kepada semua ASN, NP-ASN dan Widyaiswara BDK Aceh saat melakukan meeting melalui Zoom Cloud, Senin (06/04/2020).
“Direncanakan Diklat Jarak Jauh itu akan di gelar pada April 2020. Untuk teknis Diklat dan media yang akan digunakan akan disampaikan secara khusus setelah panitia Diklat Jarak Jauh terbentuk. Dari itu kepada semua ASN, NP-ASN dan Widyaiswara BDK agar terus bekerja untuk mempersiapkan Diklat tersebut dengan matang dan sempurna,” kata Soni Sofian.
Soni Sofian menjelaskan dalam pelaksanaan DJJ itu nantinya kepada peserta akan diberikan waktu tiga hari untuk belajar terlebih dahulu secara mandiri dengan membaca atau menela'ah materi atau video yang disampaikan oleh Widyaiswara yang mengampu mata Diklat.
“Setelah bahan ajar dipelajari dan dimengerti, baru selanjutnya dilakukan pembelajaran DJJ melalui live chating. Dan kita berharap dalam masa 15 hari, pelaksanaan Diklat tersebut akan tuntas dan mendapatkan hasil yang maksimal,” ujar Soni Sofian.
Sementara itu Humas dan Protokol BDK Aceh, Nazarullah, S.Ag, M.Pd menambahkan diklat yang akan dilaksanakan adalah diklat yang 60 jam pelajarannya dengan menggunakan media IT seperti google classroom atau sistim daring.
“Dikarenakan menggunakan media IT, maka secara otomatis peserta pun yang dipilih oleh Kemenag kabupaten/Kota diharapkan adalah ASN atau Guru yang mampu dibidang tersebut. Bila tidak maka peserta tidak bisa menyelesaikan tugas-tugasnya dan diklat pun akan berjalan tidak maksimal,” kata Nazarullah.
Nazarullah menambahkan dalam pelaksanaan DJJ tersebut, Balai Diklat Keagamaan Aceh menerapkan sejumlah pola, diantaranya setelah peserta mengikuti serentetan kegiatan, kemudian akan dilakukan evaluasi. Dan dari hasil evaluasi inilah nantinya akan diberikan sertifikat kelulusan yaitu Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) yang ditandatangani oleh Kepala BDK Aceh.
“Live chating peserta Diklat dengan tenaga pengajar sangat menentukan kelulusan. Karena kehadiran dan partisipasi peserta diklat saat live chating berlangsung, akan menjadi penilaian prioritas. Semoga saja persiapan untuk DJJ akan berjalan sempurna,” pungkas Nazarullah.* [Ril/Syaf/voa-islam.com]