View Full Version
Selasa, 07 Apr 2020

Jimly: Pasal Penghinaan Presiden Delik Aduan dan yang Bersangkutan Merasa Terhina

JAKARTA (voa-islam.com)—Polri melalui surat telegram bernomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 tertanggal 4 April 2020 yang ditantangani oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan memantau tiga hal selama masa pencegahan wabah corona covid-19.

Tiga hal tersebut yaitu berita bohong atau hoaks terkait virus corona, penghinaan terhadap presiden dan pejabat pemerintah, dan praktik penipuan penjualan alat-alat kesehatan secara daring.

Untuk yang melakukan penghinaan terhadap presiden dan pejabat pemerintah akan dikenakan Pasal 207 KUHP. Berikut bunyinya:

Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie menanggapi soal penghinaan terhadap presiden dan pejabat pemerintah.

Dikatakan Jimly, petugas kepolisian harus mengetahui bahwa pasal penghinaan presiden dalam KUHP sudah berganti jadi delik aduan, sebagai bukti bahwa secara pribadi yang bersangkutan memang merasa terhina.

“Ini penting agar petugas tidak menafsir sendiri dengan sikap dan budaya ABS yg merusak demokrasi,” ungkap Jimly seperti dikutip Voa Islam pada akun twitternya @JimlyAs, Selasa (7/4/2020).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengingatkan agar para penguasa tak hanya menginginkan jabatan saja tanpa mau menanggung risikonya.

“Jangan cuma mau nikmatnya jabatan & demokrasi tapi tolak beban yang mesti ditanggung di dalamnya,” ujar Jimly. *[Syaf/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version