JAKARTA (voa-islam.com)--Menkumham Yasonna Laoly bisa jadi membuat blunder lagi dengan kebijakan membebaskan 35 ribu tahanan dengan alasan mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 di lapas dan rumah tahanan.
Indonesia Police Watch (IPW) mencatat, setidaknya ada dua peristiwa yang mencoreng kebijakan Menkumham itu.
“Di Sulawesi Selatan itu ada yang baru dua hari dibebaskan, sudah melakukan pencurian lagi,” ujar Ketua Presidium IPW Neta S Pane kepada jpnn.com, Jumat (10/4/2020).
Peristiwa lain, terjadi di Blitar, Jawa Timur. MS yang disebut baru dibebaskan dari tahanan, diduga melakukan curanmor.
Menurutnya, peristiwa itu menjadi tanggungjawab Kemenkumham karena sebelumnya disebutkan bahwa mereka yang dibebaskan akan diawasi.
“Jadi kalau berada di luar rumah langsung ditangkap, dimasukkan lagi ke tahanan,” ucap Neta.
Sayangnya, kata Neta, Kemenkumham belum menanggapi terkait napi yang dibebaskan kembali membuat ulah.
“Seolah-olah lepas tangan. Ini kan tanggungjawabnya ada di Menkumham (Yasonna Laoly) karena dia yang melepaskan,” tuturnya.*
Sumber: Pojoksatu.id