JAKARTA (voa-islam.com)--Anggota DPR RI Fraksi PKS Suryadi Jaya Purnama menyoroti penerbitan Permenhub No. 18 Tahun 2020 oleh Kementerian Perhubungan tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVlD-19).
Menurut pria yang akrab disapa SJP, dalam Permenhub tersebut diatur tentang pengoperasian kendaraan umum termasuk ojek online (ojol).
“Pada pasal 11 ayat 1 huruf c ditegaskan bahwa ojol hanya dapat melakukan kegiatan pengantaran barang, namun pada huruf d diberikan pengecualian, bahwa dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan,” ungkapnya.
Suryadi menambahkan, hal lain yang diatur seperti, pertama aktivitas yang diperbolehkan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar.
“Kedua, melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan,” imbuhnya.
Ketiga, lanjut Suryadi, menggunakan masker dan sarung tangan. “Dan keempat, tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit,” pungkasnya.
Pengaturan ini, kata Suryadi, selain ambigu juga sangat sulit untuk diawasi pelaksanaannya dan jelas melanggar Permenkes no.9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019.
“Dimana pada pasal 13 ayat 10 disebutkan bahwa moda transportasi baik umum maupun pribadi dibatasi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang,” paparnya.
Kedua kriteria inilah, lanjut SJP, yang seharusnya menjadi pedoman bagi Kementerian Perhubungan dalam menetapkan suatu peraturan untuk pelaksanaan PSBB.
“Dalam kaitannya dengan ojek online sebagaimana diatur dalam Permenkes no.9 tahun 2020 menyebabkan kendaraan roda dua jelas tidak dapat digunakan untuk membawa penumpang karena ukurannya yang kecil”, tegas Anggota Komisi V DPR ini.
Karena status yang ada saat ini adalah berkaitan dengan darurat kesehatan, maka Suryadi berpendapat bahwa permenkes no.9 tahun 2020 harus didahulukan sehingga permenhub no.18 tahun 2020 tersebut melanggar Permenkes dan harus dicabut.
“Pelanggaran ini sekali lagi membuktikan inkonsistensi pemerintah dalam menjalankan aturan yang dibuatnya sendiri dan juga memperlihatkan buruknya koordinasi antar lembaga”, tegasnya
Namun demikian, kata SJP, akibat adanya pembatasan ini, tentu menyebabkan adanya penurunan pendapatan bagi pengemudi ojek online.
“Oleh sebab itu, saya berpendapat bahwa profesi ojek online seharusnya menjadi salah satu yang berhak mendapatkan bantuan atau subsidi dari pemerintah. Apalagi profesi ojek online telah terdaftar secara baik dalam database, maka apabila pemerintah memiliki niat baik untuk membantu pengemudi ojek online seharusnya mudah bagi pemerintah untuk menyalurkan bantuannya,” tutup Suryadi.* [Ril/Syaf/voa-islam.com]