JAKARTA (voa-islam.com)—Dalam pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan tegas mengikuti Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB.
Dengan demikian, Gubernur Anies melarang ojek online membawa penumpang. Seperti diketahui, terjadi perbedaan Permenkes dengan Permenhub soal ketentuan operasional ojek online.
Soal ojol diperbolehkan membawa penumpang tertuang pada Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). Permenhub ini dikeluarkan Plt Menhub Luhut Binsar Pandjaitan.
Sementara, pada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB yang diterbitkan Menteri Terawan Agus Putranto tak mengizinkan ojol membawa penumpang.
Menurut Anies, dalam penerapan PSBB di DKI, pihaknya sudah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk teknis pelaksanaannya. Pergub itu, kata Anies, merujuk Permenkes, bukan Permenhub.
"Kita tetap merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan terkait PSBB dan rujukan Peraturan Gubernur adalah peraturan PSBB dari Menkes," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020) seperti dikutip dari Suara.com.
Dengan demikian, kata Anies, ojol hanya boleh membawa barang atau makanan. Jika mengantar penumpang, maka dianggap melanggar PSBB.
"Kita akan melanjutkan kebijakan bahwa kendaraan roda dua bisa mengangkut barang tapi tidak untuk penumpang," jelas Anies.* [Syaf/voa-islam.com]