View Full Version
Selasa, 14 Apr 2020

Bukan Dibebaskan, Menkumham Diminta Tiru Negara Lain yang Pekerjakan Napi Produksi APD

JAKARTA (voa-islam.com)—Program asimilasi ribuan narapidana karena wabah corona covid-19 menimbulkan persoalan baru. Banyak napi yang telah dibebaskan berbuat ulah dengan melakukan tindakan kriminal.

Hal ini mendapat tanggapan Sekretaris Jenderal Pusat Advokasi Hukum dan HAM (Paham) Indonesia Mohammad Rozaq Asyhari. Menurut Rozaq, kondisi seperti ini sangat meresahkan masyarakat.

“Kami mencatat banyak informasi dari media, adanya napi yang baru bebas dengan program asimilasi Covid-19 ternyata berulah kembali. Tentunya kondisi semacam ini sangat meresahkan masyarakat apalagi Kemenkumam telah membebaskan 36.554 napi melalui program tersebut,” ungkap Rozaq kepada Voa Islam, Selasa (14/4/2020).

Rozaq mengatakan jika dilihat dari pemberitaan media, napi program asimilasi yang berulah kembali menyebar di berbagai daerah, mulai dari Surabya, Bali, Wajo, Blitar, Lubuk Linggau, Makasar, hingga Belitung.

Rozaq berharap fakta ini menjadi catatan penting dan evaluasi bagi Kemenkumham. “Hal ini seharusnya menjadi catatan penting untuk Kemenkumham, jangan sampai langkah yang mereka ambil menjadi persoalan baru untuk masyarakat,” kata Rozaq. 

Seharusnya, jelas Rozaq, Kemenkumham dapat mencontoh negara-negara yang mempekerjakan para napi untuk memproduksi masker saat pandemi corona, bukan malah membebaskan mereka.

“Banyak negara yang mempekerjakan napi untuk produksi alat pelindung diri untuk para tenaga kesehatan, seperti Malaysia, India, Turki, Taiwan dan Thailand,” tegas Rozaq.

Pada kesempatan ini, Rozaq meminta kepada Presiden Joko Widodo dan Komisi III mengambil langkah tegas untuk mengevaluasi kebijakan yang diambil oleh Menkumham tersebut.

“Apakah kebijakan tersebut diambil dengan pertimbangan yang porper atau layak. Selain itu perlu dievaluasi pula apakah kebijakan ini dilaksanakan dengan prosedur yang tepat,” tandas Rozaq.* [Syaf/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version