View Full Version
Selasa, 14 Apr 2020

Anggota DPR Kritisi Staf Khusus Presiden yang Bertindak Diluar Kewenangan

JAKARTA (voa-islam.com)--Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Aboe Bakar Al-Habsy, merespon sikap salah seorang Staf Khusus Presiden Jokowi Bidang Ekonomi dan Keuangan, Andi Taufan Garuda Putra, yang membuat surat dengan Kop Sekretariat Kabinet dan dikirimkan kepada seluruh Camat.

Menurut pria yang akrab disapa Habib Aboe ini, apa yang dilakukan oleh Andi Taufan Garuda Putra bisa mencederai Good Governance dengan memberi rekomendasi terhadap PT. Amartha Mikro Fintek (Amartha).

“Saya melihat langkah yang dilakukan Staf Khusus Presiden Jokowi Bidang Ekonomi dan Keuangan, Andi Taufan Garuda Putra, sudah offside. Karena membuat surat dengan Kop Sekretariat Kabinet kepada camat seluruh Indonesia, meminta dukungan kerja sama relawan desa PT Amartha melawan COVID-19,” tegasnya.

Seharusnya, lanjut Habib Aboe, stafsus tidak memiliki kewenangan administratif menggunakan kop surat Sekretariat Kabinet.

“Ini Sama halnya seperti tenaga ahli DPR, tidak memiliki kewenangan untuk menggunakan kop surat anggota DPR,” pungkasnya.

Tentunya, kata Bendahara Fraksi PKS ini, tindakan tersebut melampaui kewenangan yang dimiliki oleh seorang staf khusus.

“Disisi lain ada pontensi konflik kepentingan, karena staf khusus tersebut memiliki peran dalam perusahaan yang dimaksud dalam surat tersebut," tandasnya.

Harus diingat, lanjut Habib Aboe, bahwa dalam pasal 18 Perpres 39 Tahun 2018, staf khusus presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan presiden diluar tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

“Karenanya, jika kemudian seorang staf khusus menggunakan kop surat instansi pemerintah tentunya akan menyalahi perpres ini. Apalagi jika yang dilakukan adalah berkoordinasi dengan Camat, yang ini adalah bagian dari tugas pemerintah,” papar Anggota Komisi III DPR ini.

Habib Aboe menambahkan, Presiden Jokowi harus memastikan bahwa proses penanganan Covid-19 harus terintegrasi dan terkoordinasi antar Kementerian atau lembaga.

“Kita harus menyelenggarakan dengan baik dan benar, utamanya harus patuh pada prinsip-prinsip good governance. Tentunya presiden perlu menegur dan meluruskan cara kerja stafnya, jangan sampai ada tumpang tindah tugas, apalagi melakukan tindakan yang off side karena melampaui kewenangan yang dimiliki,” tegas Habib Aboe.* [Ril/Syaf/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version