JAKARTA (voa-islam.com)--Pemerintah diminta untuk bersikap adil terhadap angkutan umum, dan tidak hanya memperhatikan nasib driver ojek online (ojol), di saat wabah Virus Corona COVID-19 seperti sekarang. Karena, mereka bukanlah satu-satunya yang mengalami penurunan pendapatan.
Menurut pengamat transportasi, Djoko Setijowarno, saat ini nyaris semua sendi kehidupan, tak terkecuali bidang ekonomi, terkena imbas dari pandemi Corona. Hal ini termasuk sektor transportasi.
"Intinya pemerintah bertindak adil ke seluruh pengemudi angkutan umum. Kalau berat sebelah, maka ini sangat berpotensi menimbulkan kecemburuan pengusaha jasa angkutan umum lainnya. Belum lagi seperti bajaj, becak motor, bentor (becak motor), dan para pelaku jasa logistik," ungkapnya di Jakarta, Rabu, 15 April 2020.
Padahal, Djoko melanjutkan, di balik keberadaan ojol ada startup decacorn, yaitu Gojek dan Grab. Ia menilai para driver ojek online kurang diperhatikan oleh aplikator sehingga berimbas pada turun tangannya pemerintah dalam memberikan sesuatu yang dianggap istimewa.
Ia mengungkapkan, driver ojol masih memiliki peluang mendapatkan penghasilan dari pengantaran barang maupun makanan dan minuman. Oleh karena itu, ojek online diminta untuk taat peraturan yang dilarang mengangkut penumpang untuk sementara waktu akibat COVID-19.
"Ada sanksi hukum di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, di mana masyarakat bisa dipidana penjara maksimal satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta," jelasnya.
Sementara pengemudi angkutan umum peluangnya sudah tertutup karena mobilitas masyarakat berkurang dan moda yang digunakan dibatasi jumlah penumpangnya.
"Ketidakadilan ini harus segera diakhiri, supaya ketegangan di kalangan masyarakat bisa mereda. Negara sedang berduka, jangan lagi ditambah masalah akibat ketidakadilan itu," tegas Djoko.*
Sumber: Viva.co.id