HALMAHERA SELATAN (voa-islam.com)--Aksi unjuk rasa terhadap perusahaan yang bernaung dibawah Harita Grup, yakni PT. Halmahera Persada Lygen (HPAL) di Desa Kawasi Pulau Obi Halmahera Selatan, Kamis (16/4) kembali digelar.
Aksi penuntutan segera pulangkan tenaga kerja asing (TKA) asal China yang didatangkan di tengah ancaman wabah virus corona itu digelar oleh sejumlah organisasi kemasyarakat pemuda dan Organisasi Mahasiswa Halmahera Selatan. Diantaranya Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) dan Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI).
Ormas Kemasyarakat pemuda dan Mahasiswa itu menyampaikan tuntutan kepada pihak perusahan PT.Halmahera Persada Lygen ( HPAL) untuk segera pulangkan Tenaga Kerja Asing (TKA) sebanyak 46 orang.
Tuntutan tersebut diajukan dalam aksi demo karena perusahaan Harita Grup dianggap melanggar Peraturan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) nomor 11 tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.
Atas dasat itulah kalangan organisasi kemasyarakatan pemuda dan mahasiswa di Kabupaten Halmahera Selatan menuntut dan mendesak 46 TKA asal China yang didatangkan pihak PT. Halmahera Persada Lygen (HPAL) segera angkat kaki dari kawasan pertambangan di desa Kawasi.* [Ril/Syaf/voa-islam.com]