JAKARTA (voa-islam.com)--Penerapan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta kemungkinan besar akan diperpanjang oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Selain karena selama PSBB berlangsung belum ada gejala penurunan warga yang terinfeksi virus Covid-19, pemahaman atas masalah virus corona juga belum merata di kalangan masyarakat.
Faktor lain yang juga perlu mendapat perhatian kenapa PSBB perlu diperpanjang adalah karena dalam konteks global indikasi penurunan penularan Covid-19 juga belum terjadi. Oleh karena itu, jika nanti di Jakarta PSBB diperpanjang ruang-ruang terjadinya interaksi warga harus mendapat perhatian.
Anggota DPD RI atau Senator DKI Jakarta Fahira Idris mengungkapkan, kebijakan PSBB di mana masyarakat masih dapat melaksanakan aktivitas tetapi dibatasi secara ketat tidak serta merta langsung dapat memutus rantai penularan pandemi Covid-19 terutama di daerah zona merah seperti Jakarta. Itulah kenapa ada opsi perpanjangan jika selama 14 hari jika masih terdapat bukti penyebaran.
“Jika nanti di Jakarta PSBB diperpanjang, ruang-ruang di mana terjadinya interaksi warga harus mendapat perhatian untuk dievaluasi terutama di sektor transportasi umum terutama yang jalurnya melintasi Jabodetabek seperti KRL. Juga jika masih ada perusahaan (di luar sektor yang dikecualikan) masih mewajibkan pekerja masuk kantor,” ujar Fahira Idris, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (20/4).
Menurut Fahira Idris, kebijakan PSBB yang masih mengakomodasi pergerakan masyarakat akan berjalan baik selama para pemangku kepentingan terkait baik yang ada di Pusat maupun daerah saling mengerti dan mendukung satu sama lain. Pemerintah daerah yang saat ini berstatus PSBB misalnya DKI Jakarta dan beberapa daerah di Jawa Barat (Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Kota Bekasi, dan Kota Depok) harus di dengar dan diakomodasi strateginya agar PSBB ini benar-benar mampu menurunkan angka penularan.
Sebagai penanggungjawab dan pelaksana PSBB, DKI Jakarta dan daerah lainnya tentu ingin PSBB sebagai satu-satunya opsi yang dibolehkan Pemerintah, memutus rantai penularan Covid-19 berhasil secara kualitatif dan kuantitatif. Namun, jika selama 14 hari penerapan, belum ada gejala penurunan warga yang terinfeksi virus Covid-19 artinya ada hambatan salah satunya masih terjadi ruang interaksi antarwarga.
“Ruang interaksi inilah yang harus segera diurai di mana diantaranya daerah membutuhkan koordinasi dengan Pemerintah Pusat. Karena jika persoalan ini tidak segera diurai, sebesar apapun energi yang dikeluarkan pemerintah daerah selama PSBB dikhawatikan tidak akan berdampak signifikan menurunkan angka penularan,” ujar Fahira Idris.
Sebelumnya dalam rapat virtual dengan Timwas Penanggulangan Covid-19 DPR (16/4), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berjalan sejak 10 April lalu kemungkinan besar akan diperpanjang.* [Ril/Syaf/voa-islam.com]