View Full Version
Senin, 20 Apr 2020

Tolak Bahas RUU Omnibus Law Cipta Kerja Ditengah Pandemi Covid-19

JAKARTA (voa-islam.com)--Pemerintah sudah menyerahkan draft dan naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja ke DPR beberapa waktu lalu. RUU ini juga masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2020. Namun berbagai kalangan menolak RUU Cipta Kerja dibahas ditengah pandemi Covid-19.

Sayangnya penolakan tersebut diabaikan, dimana Badan Legislasi (Baleg) DPR akan membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja. Setelah sebelumnya rapat Paripurna DPR belum lama ini membacakan masuknya draft dan naskah akademik RUU Cipta Kerja dari Pemerintah.

Baleg DPR pun kemarin sudah mengadakan rapat pleno dengan pemerintah untuk membahas RUU inisiatif pemerintah ini. Rapat tersebut belum sampai pada tahap pembahasan substansi, melainkan masih pada tahap persiapan pembahasan.

Anggota Baleg DPR dari Fraksi PKS, Anis Byarwati, menyatakan fraksinya sudah menyampaikan kepada pimpinan Baleg bahwa menolak untuk membahas RUU Omnibus Law Cipta Kerja ditengah pandemi Covid-19.
“PKS mengusulkan ditunda untuk sampai pandemi berakhir, sampai Presiden Jokowi mengumumkan pandemi Covid-19 berakhir,” kata Anis Byarwati saat dihubungi, Senin (20/4/2020).

Lebih lanjut anggota komisi XI DPR ini mengatakan Fraksi PKS sudah menyuarakan keras dalam rapat pleno Baleg, lalu buat rilis dan menyampaikan surat resmi ke pimpinan DPR, untuk menunda pembahasan RUU inisiatif pemerintah ini.

“Fraksi Partai Demokrat juga minta ditunda tapi tetap mengirimkan nama di Panja. Seharusnya konsentrasi kita full untuk mengatasi wabah ini. Jangan dipecah-pecah konsentrasi, karena banyak sekali yang harus dibenahi dan belum ketahuan kapan pandemi berakhir,” jelasnya.

Menurut legislator dari daerah pemilihan DKI Jakarta ini, pembahasan RUU Cipta Kerja ini sangat rumit, banyak yang harus dibahas. Bahkan ada 11 kluster tentu konsentrasi terpecah. “Empati dinanti untuk menunda pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja,” harapnya.

Anis menegaskan konsekuensi PKS tidak menyetujui maka PKS tidak mengirim nama ke Panja. Tanggapan dari pimpinan DPR belum ada, mereka jalan terus. “Hari ini ada rapat tentang Omnibus Law, tapi kami tidak datang karena kita tidak kirim nama,” jelas dia.

Anggota Baleg DPR Fraksi PPP Syamsurizal menyatakan bahwa baru tahap menyusun jadwal apakah perlu mendengarkan pandangan kelompok/tokoh masyarakat baik yang pro maupun yang kontra, itu baru dirundingkan.
“Secara virtual aja dimasa pandemi Covid-19. Kita punya target Baleg nya. Kita kejaran dengan waktu juga dengan Covid ini,” kata Syamsurizal saat dihubungi terpisah.

Menurut anggota komisi II DPR ini, pihaknya berpihak kepada rakyat, kalau merugikan masyarakat Indonesia, bebaskan tenaga asing kita tidak setuju.
“Kita pangkas pasal itu. Kita pertanyakan pemerintah membiarkan orang asing. Tapi etika kita kedepankan,” ujarnya.

Legislator dari daerah pemilihan Riau I ini menambahkan kita juga harus hormat dengan orang yang mengusulkan. Mereka mengkaitkan dengan investasi, perlu percaya pihak luar.

“Orang kita dipacu untuk mampu bersaing dengan orang luar. Global bicara kualitas. Yang penting yang memperkerjakan dia untung. Sepanjang diperlukan kita tidak bisa berbuat apa-apa,” pungkasnya.* [Ril/Syaf/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version