JAKARTA (voa-islam.com)--Anggota Baleg DPR RI Fraksi PKS, Bukhori Yusuf, mengungkapkan Omnibus Law menyimpan bahaya terselubung bagi umat Islam sebab menyediakan ruang intervensi bagi pengusaha asing atau non-muslim untuk menyelenggarakan usaha perjalanan ibadah umrah.
Menurutnya, UU yang ada sejauh ini telah melindungi umat Islam, khususnya biro perjalanan muslim dan jamaah umrah, tetapi draft Omnibus Law mengubah ketentuan krusial pada pasal eksisting UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh (PIHU).
“Ada ancaman serius bagi jamaah umrah maupun penyelenggara umrah jika dihadapkan dengan Omnibus Law. Tidak hanya tentang adanya potensi desakralisasi ibadah umrah, tetapi juga menyangkut aspek perlindungan umat Islam, baik pengusaha biro perjalanan muslim dalam negeri maupun jamaah yang terancam oleh ketentuan baru yang diatur dalam draft Omnibus Law yang mengubah pasal 89 UU No. 8/2019,” ungkap Bukhori di Jakarta, (9/5/2020).
Pada Bagian Ketiga tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) Pasal 89 UU No. 8/2019 disebutkan, untuk mendapatkan izin menjadi PPIU, biro perjalanan wisata harus memenuhi persyaratan: (a) dimiliki dan dikelola oleh warga negara Indonesia beragama Islam.
Sedangkan dalam draft Omnibus Law Paragraf 14 Keagamaan Pasal 75 tentang pengubahan beberapa ketentuan dalam UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh (PIHU). Ketentuan Pasal 89 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Untuk mendapatkan Perizinan Berusaha menjadi PPIU, biro perjalanan wisata harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
Bukhori memandang, kalimat “persyaratan yang ditetapkan Pemerintah Pusat” dalam draft Omnibus Law sangat ambigu. Bahkan, membuka peluang untuk menegasikan ketentuan terkait persyaratan untuk mendapatkan izin menjadi PPIU, yakni muslim dan WNI sebagaimana tercantum pada UU eksisting.
“Tidak ada persyaratan yang jelas untuk memperoleh izin PPIU sebagaimana tertera dalam draft Omnibus Law. Artinya, asing dan/ atau non-muslim juga berpeluang bukan untuk memperoleh izin PPIU? Sebab, dalam ketentuan yang baru tersebut belum diatur secara spesifik terkait persyaratan,” lanjut Bukhori.
Secara filosofis pasal 89 UU UU No 8 Tahun 2019 merepresentasikan suara batin umat Islam. Dalam kerangka hukum tersebut ada peran negara yang melindungi umat Islam, khususnya pengusaha biro perjalanan muslim dan jamaah umrah. Namun, pengubahan pasal dengan menghilangkan syarat WNI dan Muslim membuka ruang intervensi bagi pihak non-muslim yang tidak memahami syariat Islam untuk menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah. Implikasinya adalah jamaah umrah berpotensi tidak terbimbing secara benar dan optimal dalam melaksanakan ibadah sesuai dengan kaidah syariat. Artinya, secara substansi, ketentuan draf Omnibus Law bertentangan dengan UU eksisting No 8 Tahun 2019.
“Ini yang saya maksud desakralisasi. Ketika penyelenggaraan ibadah dimaknai secara sempit, yakni dengan kacamata bisnis semata. Perjalanan umrah adalah perjalanan menuju rumah Allah sehingga kaidah syariat pun harus diperhatikan dalam perjalanan suci tersebut. Ketika penyelenggaraanya dilakukan oleh non-muslim yang tidak mampu memahami esensi spiritual ibadah umrah, ini seperti membuka ruang untuk menghilangkan makna kesucian ibadah umrah. Sebab, ada kemungkinan tidak terbimbingnya jamaah secara benar dan maksimal dalam melaksanakan ibadah umrah,” tegas Bukhori
Anggota Komisi VIII DPR RI yang turut mengawasi bidang keagamaan ini juga mengungkapkan, jika draf Omnibus Law disahkan, maka sangat mungkin sejumlah fintech yang dimiliki oleh non muslim dan asing untuk menguasai ranah penyelenggaraan ibadah umrah.*[Ril/Syaf/voa-islam.com]