JAKARTA (voa-islam.com)—Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mengeluarkan kebijakan pelonggaran moda transportasi. Itu artinya seluruh moda transportasi diperbolehkan beroperasi. Termasuk transportasi yang keluar masuk dari wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau zona merah sekalipun.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, seluruh transportasi bisa kembali beroperasi asalkan mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah. Misalnya adalah harus menggunakan masker, harus menyediakan wastafel di tempat yang sering dilalui penumpang untuk cuci tangan, mengatur jarak, hingga menyiapkan handsanitizer.
Kebijakan ini sontak menuai pro kontra. Bahkan ada yang meminta agar pemerintah tak hanya memberi kelonggaran moda transportasi.
Tokoh Kristen Papua Christ Wamea meminta agar pemerintah juga membolehkan masyarakat beribadah di tempat ibadah, seperti masjid, gereja, dan lain sebagainya.
“Kalau memang pemerintah sudah membuka layanan moda transportasi umum (pesawat, kapal, bus dan kereta api ) antar provinsi seharusnya pemerintah juga sudah tidak perlu melarang umat untuk melakukan ibadah-ibadah runitas di tempat ibadah,” ungkap Christ seperti dikutip Voa Islam pada akun twitternya @ChristWamea, Senin (11/5/2020).
“Transportasi umum dan pasar beroperasi tapi tempat ibadah masih tutup,” tegas Christ. *[Syaf/voa-islam.com]