JAKARTA (voa-islam.com)—Keputusan pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan setelah sebelumnya dibatalkan Mahkamah Agung (MA) mendapat pertentangan dari banyak pihak.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi 2011-2015 Abraham Samad turut menyikapi keputusan ini. Abraham menegaskan, langkah pemerintah sama saja dengan melawan hukum.
“Dalam doktrin ilmu hukum, putusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap (incraht), kekuatannya sama dengan UU. Jadi mestinya putusan itu yang dijalankan, bukan dengan menerbitkan perpres baru (perpres 64/2020). Sama saja dengan melawan hukum,” ungkap Abraham seperti dikutip Voa Islam pada akun twitternya @AbrSamad, Sabtu (16/5/2020).
“Putusan (MA) adalah hukum. Tugas pemerintah menjalankan hukum, bukan melawannya. Jangan berikan pendidikan hukum yang buruk kepada masyarakat dengan membangkang terhadap putusan pengadilan (MA),” tegas Abraham melanjutkan.
Apalagi perpres itu, jelas Abraham, terbit di tengah situasi pandemi covid 19 yang menyengsarakan rakyat. “Mestinya peraturan yang dbuat peka terhadap situasi kebatinan rakyat, menolong/membantu meringankan beban rakyat, bukan menambahnya,” ujar Abraham.
Menurut Abraham, jika alasan menaikan iuran karena defisit APBN, maka masih banyak pilihan mnutupinya. “Misalnya dengan menaikan pajak investasi asing yang selama ini juga tidak jelas dinikmati siapa, bukan dengan memberikan beban ke rakyat (menaikan iuran),” pungkas Abraham.* [Syaf/voa-islam.com]