View Full Version
Ahad, 31 May 2020

IPW Minta Polri Tidak Terlalu Parno dan Segera Bebaskan Ruslan Buton

 
JAKARTA (voa-islam.com)--Mabes Polri mulai didesak untuk segera membebaskan Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara, Ruslan Buton yang dituduh melakukan tindak pidana.
 
Desakan itu salah satunya disampaikan Indonesia Police Watch (IPW). Ketua Presidium IPW, Neta S Pane menilai tuduhan polisi kepada Ruslan dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
 
"Mabes Polri harus segera membebaskan Ruslan Buton. Sebab apa yang dituduhkan Polri kepada Ruslan tidak mempunyai dasar hukum yang jelas dan hanya menunjukkan sikap parno jajaran kepolisian yang tidak promoter," ucap Neta S Pane, Minggu (31/5).
 
Karena, kata Neta, Ruslan hanya menyatakan aspirasi sebagai seorang rakyat yang dijamin oleh UUD 1945.
 
"Sehingga Polri boleh menangkap dan memeriksa Ruslan, lalu mengingatkannya, untuk kemudian melepaskannya," kata Neta.
 
Neta pun telah mengikuti pemberitaan soal penangkapan Ruslan yang ditangkap di rumahnya di Kecamatan Wabula, Buton, Sultra pada Kamis (28/5) kemarin.
 
Penangkapan itu dilakukan setelah Ruslan meminta Presiden Jokowi mundur lewat video yang viral di media sosial pada 18 Mei 2020. Dalam video itu Ruslan menilai tata kelola berbangsa dan bernegara di tengah pandemik corona sulit diterima oleh akal sehat. Ruslan mengkritisi kepemimpinan Jokowi.
 
Menurutnya,  solusi terbaik untuk menyelamatkan bangsa Indonesia adalah Jokowi mundur dari jabatannya sebagai Presiden. Bila tidak, bukan mustahil akan terjadi gelombang gerakan revolusi rakyat.
 
Akibat pernyataannya itu, Ruslan dijerat pasal berlapis. Selain pasal tentang keonaran, dia dijerat UU ITE. Yakni Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan/atau Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 Ayat 2 UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana enam tahun dan atau Pasal 207 KUHP. Sehingga Ruslan dapat dipidana dengan ancaman penjara dua tahun.
 
"IPW menilai Polri terlalu paranoid dengan mengenakan pasal-pasal itu terhadap Ruslan. Sehingga Polri apa dengan kebebasan menyampaikan aspirasi yang dijamin UUD 45," jelas Neta.
 
Neta menilai, Ruslan sebatas menyatakan aspirasi dan mengingatkan serta tidak adanya tindakan pidana yang dilakukan maupun ajakan untuk membuat tindakan pidana.
 
"Sebab itu tindakannya itu belum dapat dikualifikasi sebagai sebuah tindak pidana, apalagi membuat keonaran. Begitu juga mengenai pasal informasi bohong yang disangkakan polisi terhadap Ruslan, menjadi pertanyaan, di mana bohongnya?" heran Neta.
 
Bahkan sambung Neta, pernyataan Ruslan pun tidak serta merta menjadikan Jokowi berhenti menjadi presiden karena pemberhentian itu sudah diatur UUD 1945 dengan memenuhi beberapa persyaratan.
 
Di antaranya, jika terlibat korupsi, terlibat penyuapan, pengkhianatan terhadap negara, melakukan kejahatan dengan ancaman lebih dari lima tahun dan terjadi keadaan dimana tidak memenuhi syarat lagi menjadi presiden.
 
"Di luar itu, membuat kebijakan apapun, Jokowi tidak bisa diberhentikan di tengah jalan, apalagi hanya membuat kebijakan mengatasi Covid-19," tegas Neta.
 
Dengan demikian, Neta menilai Polri terlalu parno terhadap pernyataan Ruslan. Seharusnya Polri segera membebaskan Ruslan setelah melakukan pemeriksaan.
 
"Sebab dalam konteks menyampaikan aspirasi, penangkapan itu menjadi kurang relevan dikualifikasi sebagai tindak pidana, dan hanya menunjukkan arogansi serta superioritas Polri yang tidak promoter. Untuk itu IPW berharap, aparat kepolisian untuk tidak mengkhawatirkan pernyataan Ruslan," pungkasnya.* [Ril/voa-islam.com]

latestnews

View Full Version