JAKARTA (voa-islam.com)--Pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD akhirnya secara resmi menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Penundaan itu sangat diapresiasi, lantaran banyak penolakan dan kritik tajam atas RUU yang sebetulnya diinisiasi F-PDI Perjuangan DPR RI itu.
Dalam keterangan persnya, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan, gelombang kritik dan penolakan terdengar sangat nyaring. Ia memuji langkah Mahfud MD yang menghentikan pembahasan karena respon negatif masyarakat. "Sikap yang paling bijak dalam merespon suara-suara masyarakat tersebut adalah menghentikan atau menunda pembahasannya," kata Saleh.
Fraksi PAN DPR RI sendiri menyambut baik sikap Pemerintah yang sangat tanggap dan cepat dalam menyahuti isu yang berkembang di masyarakat. Berkenaan dengan itu, sudah selayaknya Parlemen menindaklanjutinya. Artinya, pembahasan RUU HIP itu memang sudah tidak bisa dilanjutkan.
“Pak Mahfud menyebut Pemerintah meminta menunda pembahasan. Itu kan bahasa halus. Sama saja, Pemerintah meminta agar pembahasan dihentikan. Apalagi, Pemerintah menyebut mau fokus mengurus penanganan Covid-19,” ungkap Saleh.
Menurut Anggota Komisi IX DPR RI itu, pembuatan UU akan berjalan baik jika ada kesepakatan antara Pemerintah dan DPR RI. Jika sejak awal sudah ada satu pihak yang meminta ditunda, berarti pembahasannya tidak akan berjalan mulus. Perlu penyamaan persepsi dan pandangan lagi. Tentu ini butuh waktu. Yang jelas, Fraksi PAN mendukung pernyataan Pak Mahfud. Semoga ini didengar oleh semua Fraksi,” harapnya.* [Ril/voa-islam.com]