JAKARTA (voa-islam.com)--Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang disahkan DPR dan Pemerintah menuai banyak kontroversi. Meski ada hal baik untuk mendorong roda ekonomi, namun banyak hal yang akan merugikan kepentingan rakyat kecil dan mengancam kelestarian lingkungan.
Terlebih proses pembahasannya tidak bisa diakses publik secara leluasa. Karena selain dibahas dalam waktu singkat, juga dibahas di masa pandemi ketika konsentrasi publik adalah menyelematkan diri dari wabah.
“Secara substansi undang-undang ini banyak menuai kontroversi. Ada beberapa hal yang baik untuk menggerakkan roda ekonomi, namun banyak hal yang dirasakan merugikan kepentingan rakyak kecil dan lingkungan hidup. Secara detil, hanya sedikit pihak yang dapat mengikuti perkembangan pembahasan substansinya, karena minimnya akses informasi atas pembahasan substansi undang-undang ini,” demikian diungkap Pengurus Pusat Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia (KB PII) dalam pernyataan yang ditandatangani Ketua Umum Nasrullah Larada dan Sekretaris Jenderal Asep Efenduli, Kamis (8/10/2020)
KB PII juga mengungkap dugaan vested interest atas pengusulan dan pengesahan UU Cipta Kerja yang dianggap sangat memanjakan para pemilik modal asing. Hal ini terlihat dari banyaknya pasal tentang kemudahan untuk berusaha dan berinvestasi. Sementara pada sisi lain, banyak pasal yang merugikan tenaga kerja baik atas jaminan keselamatan, kesejahteraan dan keamanan. Termasuk mengabaikan kelestarikan lingkungan hidup.
Atas kondisi diatas, KB PII sebagai wadah aktivis Alumni Pelajar Islam Indonesia, mengecam sikap Pemerintah dan DPR yang memaksakan pembahasan dan pengesahan RUU ini di masa pandemi dan di tengah penolakan banyak kalangan.
“Mengecam sikap Pemerintah dan DPR yang memaksakan pembahasan dan pengesahan RUU ini di masa pandemi dan di tengah penolakan dari banyak kalangan. Hal ini menunjukkan sikap otoriter dan adanya jarak antara penguasa dan rakyatnya.”
Karena substansi UU nya menyalahi banyak hal serta proses penyusunannya tidak transparan dan cenderung mengabaikan aspirasi publik, maka KB PII akan memberikan kuasa hukum kepada LBH Catur Bakti melakukan pengajuan Judicial Review atas UU Omnibus Law
KB PII juga mengingatkan umat Islam untuk mengkaji pasal-pasal yang berpotensi merugikan umat Islam karena masih banyak nya pasal misteri yang mengagetkan umat dan kepentingan umat Islam.
Selain itu, KB PII juga mendukung protes publik atas Undang-Undang Cipta Kerja ini yang dilakukan secara tertib dan damai. Bagi elemen KB PII di seluruh Indonesia dan masyarakat luas yang menyuarakan aspirasinya, KB PII memohon untuk dilakukan dengan cara damai dan tanpa tindakan anarkis serta tetap menjaga protokol kesehatan.
Organisasi yang dinahkodai Nasrullah Larada juga mengintruksikan seluruh elemen dan kader KB PII di seluruh Indonesia untuk bermunajat kepada Allah Subhanahu Wata’ala untuk keselamatan umat, bangsa dan negara dari penjajahan baru di bidang ekonomi dan budaya.* [Ril/voa-islam.com]