BANDUNG (voa-islam.com) - Berkenaan dengan berita bulan Mei 2020 yang beredar kembali, Pimpinan Pusat persatuan Islam belum pernah mengeluarkan pernyataan resmi tentang UU Omnibus Law.
Salah satu point dari hasil FDG Dewan Tafkir PP PERSIS yang dimunculkan media tertentu, itu hanya point tersebut, padahal banyak point yang dikritisi. Demikian dijelaskan oleh sekretaris umum PP Persis, Dr. Haris Muslim, MA.
Melihat perkembangan yang terjadi, PP Persis sangat menyesalkan UU Omnibus Law Cipta Kerja diputuskan secara tergesa-gesa oleh DPR, sehingga wajar menimbulkan banyak kecurigaan dari kalangan masyarakat.
Sekum Persis menilai, Masih terdapat pasal-pasal yang dinilai dapat merugikan buruh (rakyat) dan menguntungkan pengusaha.
"Ini semua belum clear dan menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat sehingga terjadi gelombang demonstrasi di mana-mana," ungkap Haris pada Kamis (8/10/2020) seperti dikutip dari laman resmi persis.or.id.
PP Persis Mendukung Gerakan moral para pekerja, mahasiswa dan masyarakat dengan tetap mengutamakan keselamatan dari penularan Covid-19 dan menghindari tindakan anarki.
"Kami himbau agar aparat untuk tak melakukan tindakan represif yang bisa memicu kerusuhan dan permasalahan baru yang mengancam keamanan negara", tegasnya.
PP Persis berharap pemerintah bijak menyikapi situasi dan mendahulukan keselamatan bangsa dengan menerbitkan PERPU pengganti UU Omnibus Law.
Apalagi dalam situasi pandemi seperti ini, lanjut Haris, pemerintah seyogyanya lebih memprioritaskan penanggulangan sebaran virus yang semakin hari semakin meningkat.
Termasuk mempertimbangkan Kembali penyelenggaraan Pilkada serentak dengan alasan keamanan dan penyelamatan jiwa. [syahid/voa-islam.com]