View Full Version
Selasa, 13 Oct 2020

Sesuai dengan UU, Komisi Informasi Jabar Minta Akses Draf Omnibus Law Dibuka untuk Publik

BANDUNG (voa-islam.com) - Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Ijang Faisal meminta pemerintah untuk segera membuka akses terhadap Undang-undang (UU) Ombibus Law Cipta Kerja (Ciptaker).

Salah satunya, akses terhadap draf final beleid yang disahkan pada Senin (5/10) itu.

Menurut Ijang, masyarakat butuh mengakses undang-undang tersebut untuk menghilangkan keraguan yang selama ini menjadi polemik. Ia menilai hoaks yang disangkakan pemerintah dan DPR saat ini bisa jadi karena tertutupnya akses publik.

"Padahal UU Nomor 14 Tahun 2008 sudah sangat jelas menyatakan bahwa badan publik wajib terbuka dan publik berhak mendapatkan informasi publik karena hal itu dijamin oleh UUD 1945 pasal 28 huruf f bahwa mendapatkan informasi publik adalah hak azasi manusia," kata Ijang dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/10).

Ijang menyayangkan sikap pemerintah dan DPR yang selama ini terkesan tertutup. Menurutnya, jika punya niat baik untuk menyejahterakan dan menentramkan rakyat, dalam pembahasan UU Cipta Kerja pemerintah tak perlu tertutup.

"Untuk urusan publik seperti UU Cipta Kerja ini tidak boleh pemerintah dan DPR berperilaku tertutup seperti saat ini. Urusan publik harus dibicarakan bersama publik, jangan terjadi privatisasi seolah-olah urusan publik bisa diselesaikan oleh segelintir orang saja. Kalau bersih kenapa harus risih?," ujarnya.

Selanjutnya, Ijang menegaskan bahwa keterbukaan dan transparansi terkait isi pasal-pasal yang ada dalam UU Cipta kerja sangat dibutuhkan masyarakat untuk menghilangkan keraguan dan meminimalisir gejolak yang mungkin ditimbulkan.

Dirinya juga meminta DPR untuk memberikan akses secara tatap muka dengan pihak yang masih meragukan substansi UU Cipta kerja.

"Saya menyarankan agar segera dibuka kanal komunikasi langsung (tatap muka) dengan kesetaraan. Hindari lewat mediator, antar para tokoh sentral untuk mencari solusi perbedaan sikap tentang isi beberapa pasal UU Cipta Kerja," tegasnya. [syahid/voa-islam.com]

sumber: cnnindonesia.com


latestnews

View Full Version