JAKARTA (voa-islam.com)--Dalam silaturahim dengan Pengurus Pusat Organisasi Kemasyarakatan Persaudaraan Muslimah (SALIMAH) pada Kamis, (05/11/2020), di Jakarta, Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati menyampaikan catatan penting terkait kerjasama Pemerintah dengan Ormas dan LSM untuk Penanganan Covid-19.
Dalam pertemuan yang dilakukan sebagai bagian dari kegiatan reses ini, Anis memberikan wawasan dan informasi global tentang Skema APBN 2021.
Dalam kesempatan tersebut, Anis menjelaskan mengenai kerja sama yang mungkin dilakukan antara Pemerintah dengan Ormas khususnya dalam penanganan Covid-19.
Anis menyampaikan bahwa Pemerintah membuka kerja sama dengan Ormas/LSM dalam pengadaan barang / jasa untuk penanganan Covid-19.
Hal ini sebagaimana disampaikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian yang mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk merangkul Ormas/LSM melalui skema Swakelola Tipe lll sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.
Pernyataan Mendagri ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 440 yang dirilis pada 6 Oktober 2020 tentang Kemitraan Antara Pemerintah Daerah dengan Organisasi Kemasyarakatan termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
“Selain untuk mempercepat penanganan Covid-19, kerja sama Pemerintah dan Ormas juga diharapkan akan meningkatkan kemampuan teknis SDM Ormas/LSM dalam penanganan Covid-19,” papar Anis.
Ada pun skema Swakelola Tipe III ini terdiri dari berbagai bentuk kegiatan, seperti penyelenggaraan sosialisasi/penyuluhan mengenai pencegahan dan penanggulangan Covid-19, sensus, survey, tata kelola hingga pengadaan barang dan jasa.
Kepada para peserta yang hadir secara virtual, legislator dari Fraksi PKS ini memaparkan persyaratan yang harus dipenuhi Ormas/LSM yang berminat mengakses program kemitraan dengan pemerintah tersebut.
“Diantaranya, Ormas/LSM tersebut sudah berbadan hukum dan terdaftar di Kemenkumham, memiliki perangkat organisasi, mempunyai bidang kegiatan yang berhubungan dengan barang/jasa yang diadakan, memiliki neraca keuangan yang diaudit dalam 3 tahun terakhir, memiliki alamat yang jelas, serta memiliki kemampuan teknis dan manajerial dalam menyediakan barang/jasa sejenis dalam 3 tahun terakhir,” papar Anggota Komisi XI DPR RI ini.
Paparan Anis yang didahului dengan penjelasan tentang APBN 2021 ini menjadi isu yang sangat menarik sehingga mendapat respon dan tanggapan antusias dari peserta rapat.
Para peserta berharap PP Salimah dapat turut serta mewujudkan kerja sama serupa dengan Pemerintah maupun pihak-pihak lain.* [Syaf/voa-islam.com]