JAKARTA (voa-islam.com)—Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin turut turut mengomentari pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan oleh pihak kepolisian. Anies terancam dikenai Pasal 93 UU Kekarantinaan, menyusul dugaan pelanggaran PSBB saat acara pernikahan Syarifah Najwa Shihab, putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab.
Menurut Din, pemanggilan Anies sebagai drama irasional atau tidak wajar. “Pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan oleh Polda Metro untuk dimintai klarifikasi tentang kerumunan pernikahan putri Habib Rizieq Syihab dapat dipandang sebagai drama penegakan hukum yang irasional atau tidak wajar,” ungkap Din dalam keterangan tertulis yang diterima Voa Islam, Rabu (18/11/2020).
Presedium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ini menilai belum pernah terjadi sebelumnya Polda memanggil seorang Gubernur yang merupakan mitra kerja hanya untuk klarifikasi.
“Kecuali dalam rangka penyidikan. Mengapa tidak Kapolda yang datang? Dan bukankah izin serta tanggung jawab atas kerumunan yang melanggar Protokol Kesehatan ada pada Polri?” kata Din.
Kejadian ini, lanjut Din, merupakan preseden buruk dan hanya akan memperburuk citra Polri yang over acting.
“Apalagi terkesan ada diskriminasi dengan tidak dilakukannya hal yang sama atas Gubernur lain yang di wilayahnya juga terjadi kerumunan serupa. Tindakan ini akan menjadi bumerang bagi rezim, dan telah menuai simpati rakyat bagi Anies Baswedan sebagai pemimpin masa depan,” jelas Din.* [Syaf/voa-islam.com]