BANDUNG (voa-islam.com) - Apollinaris Darmawan kakek berusia 70 tahun yang membuat video youtube dengan konten yang menista ajaran Islam dan melanggar UU ITE akhirnya dituntut 6 tahun penjara serta denda sebesar Rp.800 juta.
Hal ini setelah dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Jl. RE.Martadinata Kota Bandung, Selasa (24/11/2020) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martahan Napitupulu SH membacakan tuntutannya.
Jawa Barat, kembali menggelar sidang kasus penistaan agama dalam hal ini pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang ujaran kebencian dengan terdakwa Apollinaris Darmawan.
Terdakwa dianggap bersalah melanggar hukum khususnya Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Sementara tuntutan pidana kepada terdakwa JPU mengacu pada Pasal 28 ayat (2) UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016.
“Memohon kepada majelis hakim PN Bandung untuk menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar UU ITE. Dan selanjutnya memohon agar majelis hakim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider kurungan 4 bulan penjara,” ujar Martahan.
JPU sebelum menyampaikan tuntutan pidana, juga menyampaikan dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan. Di antaranya perbuatan terdakwa menimbulkan perpecahan antar umat beragama. Kemudian merusak kerukunan antar umat. Selain itu terdakwa juga sebelumnya sudah dipenjara dengan kasus yang sama.
“Hal yang memberatkan lainnya, terdakwa tidak menyesal atas apa yang telah diperbuatnya. Kemudian video YouTube yang dibuat dan diposting terdakwa dan menjadi masalah tetap dibiarkan, tidak ada niat untuk menghapus video tersebut,” imbuh JPU.
Dalam sidang tuntutan JPU kali ini pun terdakwa Ir Darmawan tidak hadir dalam ruangan. Ia hanya mengikuti jalannya persidangan melalui video conference.
Sementara itu usai persidangan Ebenezer Damanik SH selaku Penasihat Hukum terdakwa menyatakan bahwa tuntutan JPU maksimal. Namun ia mengaku bahwa tuntutan JPU terlalu berat.
“Kalau melihat usia terdakwa yang sudah 70 tahun, untuk ukuran usia tuntutan JPU terlalu berat,” ungkapnya.
Untuk itu ia akan melakukan pembelaan (pledoi) pada persidangan berikutnya yang akan diagendakan pada Selasa depan.
Menanggapi hal tersebut M. Roinul Balad selaku pelapor menyampaikan cukup puas atas tuntutan JPU yang sudah maksimal.
“Tuntutan JPU sudah maksimal sesuai hukum yang berlaku di Indonesia khususnya pasal Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016 dimana hukuman pidananya maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp.1 milyar,” ujarnya usai persidangan.
Meski sebagai muslim tentunya orang yang menista ajaran Islam harusnya dituntut bahkan dipenjara yang lebih lama lagi. Ia pun berharap nantinya majelis hakim dapat menjatuhkan yang sama dengan tuntutan jaksa.
“Meski ada faktor yang meringankan yakni usia yang sudah lanjut yakni 70 tahun katanya, namun perbuatan terdakwa yang sudah dipenjara sebelumnya dengan kasus yg sama, saya berharap putusan hakim tidak berkurang,” harap Roin yang juga sebagai Ketua Harian Dewan Dakwah Jabar ini.
Hal ini dimaksudkan, sambung Roin, sebagai efek jera bagi pelaku lainnya sehingga kasus serupa tidak terulang kembali dan orang menganggap remeh melakukan hujatan kepada ajaran Islam dan perilaku penistaan ajaran Islam lainnya.
“Kalau memakai aturan syariat pelaku penistaan ajaran Islam bisa super maksimal. Namun karena berdasarkan hukum negera maka saya berharap hukumkan maksimal misalnya 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup maka itu bisa menimbulkan efek jera,” pungkasnya.
Persidangan sendiri akan dilanjutkan Selasa depan dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan) oleh penasehat hukum terdakwa. [syahid/voa-islam.com]
sumber: percikaniman.id