Perlu dicatat pemberian penghargaan ini diberikan sebelum yang bersangkutan terkena kasus hukum terkait Bansos," tegas Hendri.
JAKARTA (voa-islam.com)--Mengingat perkembangan terakhir terkait penangkapan Menteri Sosial Juliari Batubara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maka PT Era Media Informasi yang menaungi GATRA Media Group menyatakan mencabut penghargaan kepada yang bersangkutan.
Beberapa waktu lalu, GATRA memberikan penghargaan “Dedikasi dan Pengabdian Tanpa Batas”, dalam kategori: "Sosok Inovatif Peningkatan Kesejahteraan Melalui Program Jaring Pengaman Sosial" kepada Juliari Batubara.
Keputusan ini berdasarkan pertimbangan dan evaluasi tim panelis internal di GATRA Media Group yang sebelumnya merekomendasikan pemberian penghargaan tersebut, namun setelah ada kejadian ini, tim telah bermufakat untuk mencabut penghargaan itu.
Direktur Utama PT Era Media Informasi, Hendri Firzani menegaskan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK. Selain itu, untuk tetap menjunjung tinggi nilai nilai independensi media, maka diputuskan untuk tidak meneruskan pemberian penghargaan ini.
"Sebagai tanggungjawab kepada publik dan menjaga independensi jurnalistik di GATRA Media Group, penghargaan untuk Menteri Sosial kami batalkaan," kata Hendri dilansir Gatra.com, Ahad (6/12/2020).
Menurut Hendri, GATRA Award merupakan ajang tahunan yang murni diberikan kepada pihak pihak yang telah berperan posistif di masyarakat. Tahun ini penghargaan ini diberikan kepada sosok perorangan dan lembaga yang mendorong penanganan pandemi Covid 19 melalui ikhtiar dan inovasi yang berdampak positif.
Pemberian penghargaan kepada Menteri Sosial juga didasarkan atas penilaian yang dilihat dari usaha dan terobosan dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui jaring pengamanan sosial di tengah suasana pendemi.
"Perlu dicatat pemberian penghargaan ini diberikan sebelum yang bersangkutan terkena kasus hukum terkait Bansos," tegas Hendri.
Keputusan ini, menurut Hendri juga menjadi pengalaman berharga bagi penyelenggaraan Gatra Award di tahun tahu berikutnya. Selain juga sebagai tanggungjawab PT Era Media Informasi untuk menjaga kepercayaan publik.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Mensos Juliari Peter Batubara, bersama 4 orang lain sebagai tersangka. Juliari diduga menerima suap terkait bansos Covid-19.
"KPK menetapkan 5 orang tersangka. Sebagai penerima suap JPB (Juliari Peter Batubara), MJS, AW. Sebagai pemberi AIM, HS," ujar Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Ahad (6/12) dini hari.
Kasus dugaan korupsi ini terbongkar lewat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap enam orang. Mereka yang diamankan antara lain Matheus, Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama Wan Guntar, Ardian, Harry, dan Sanjaya pihak swasta, serta Sekretaris di Kemenso Shelvy N.
Dalam operasi senyap tersebut, tim penindakan KPK turut mengamankan uang sekitar Rp14,5 miliar yang terdiri dari pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. Uang disimpan di dalam tujuh koper, tiga tas ransel dan amplop kecil yang disiapkan Ardian dan Harry.
Penyerahan uang akan dilakukan pada hari Sabtu 5 Desember 2020. "Sekitar jam 02.00 WIB di salah satu tempat di Jakarta," kata Firli.
Mensos Juliari, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Untuk pemberi suap, Ardian dan Harry disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 4 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.*[Syaf/voa-islam.com]