Tindakan penguntitan dan penembakan yang mematikan terhadap keenam pengawal tersebut adalah tindakan yang tidak berdasar hukum.
JAKARTA (voa-islam.com)—Sekretaris Asosiasi Ahli Hukum Pidana Abdul Chair Ramadhan menyoroti penguntitan pihak kepolisian terhadap Habib Muhammad Rizieq Syihab. Menurut Abdul Chair, hal tersebut bentuk teror psikis.
“Tindakan pembuntutan adalah bentuk “tekanan psikis” terlebih lagi dilakukan di Jalan Tol. Dengan demikian, sangat wajar dilakukannya upaya penyelamatan terhadap Habib Rizieq Syihab dan keluarganya oleh para pengawal dari serangkaian tindakan yang mencurigakan,” ungkap Abdul Chair dalam keterangan tertulis yang diterima Voa Islam, Kamis (10/12/2020).
Dikatakan Abdul Chair, disini berlaku “keterpaksaan”, sehingga para pengawal tidak dapat berbuat lain selain melakukan upaya penyelamatan terhadap Habib Rizieq Syihab sekeluarga dari berbagai kemungkinan yang tidak diinginkan.
Abdul Chair juga mempertanyakan pernyataan Kapolda Metro Jaya yang menyebut akan adanya pengerahan kelompok massa untuk mengawal pemeriksaan Habib Rizieq di Polda Metro Jaya. Atas dasar itu, polisi melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi yang diterima tersebut.
“Disini peristiwa dimaksud belum terjadi, dan oleh karenanya tidak pada tempatnya disebut sebagai penyelidikan,” terang Abdul Chair.
Oleh karena itu, jelas Abdul Chair, tindakan penguntitan dan penembakan yang mematikan terhadap keenam pengawal tersebut adalah tindakan yang tidak berdasar hukum.
“Disisi lain tindakan pembuntutan yang berujung penembakan patut diduga termasuk kejahatan HAM berat (gross vilence of human rights) yang tergolong “extra ordinary crime”, selain juga termasuk tindak pidana terorisme,” kata Abdul Chair.
Untuk itu, lanjut Abdul Chair, perlu dibentuk segera tim investigasi independen. “Dalam rangka pembentukan Tim Investigasi Independen, dengan ini Asosiasi Ahli Hukum Pidana menyatakan diri kesiapannya untuk dilibatkan secara aktif sesuai dengan bidang keahliannya,” kata Abdul Chair.* [Syaf/voa-islam.com]