Bukankah selama ini Kapolri selalu menyampaikan bahwa Polri menganut asas ‘Salus Populi Suprema Lex Esto’ atau keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi?” tegas Habib Aboe.
JAKARTA (voa-islam.com)--Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Habib Aboe Bakar Al-Habsy menindaklanjuti aduan dari Keluarga Korban Insiden KM 50. Hal ini disampaikan Habib Aboe di Ruang Rapat Komisi III, Jakarta, Kamis (10/12/2020).
“Hari ini kami di Komisi III menerima aduan dari Keluarga Korban Insiden KM 50, kenapa saya sebut insiden? karena ada dua versi cerita yang berkembang di publik. Pada prinsipnya kami sebagai anggota Komisi III akan menerima aduan ini dengan baik,” kata Habib Aboe yang juga Sekjen DPP PKS.
Habib mengatakan, sebenarnya tewasnya enam orang anggota FPI seharusnya tidak perlu terjadi, hal ini sangat disesalkan, karena sebenarnya mereka adalah warga Indonesia.
“Bukankah selama ini Kapolri selalu menyampaikan bahwa Polri menganut asas ‘Salus Populi Suprema Lex Esto’ atau keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi?,” tegas Habib Aboe.
Habib juga menyatakan, bahwa langkah-langkah projusticia seperti yang diminta keluarga Korban dan para tokoh masyarakat dan berbagai elemen ini harus kita apresiasi dengan baik. Situasi ini jauh lebih baik dari apa yang terjadi di Amerika Serikat ketika George Floyd tewas saat penangkapan.
“Tentu aspirasi yang sedemikian besar ini tidak bisa kami diamkan saja, sebagai wakil rakyat tentunya kami harus menindaklanjuti dengan baik dan benar,” jelas Habib Aboe yang juga ketua MKD.
Habib mengatakan, selama ini sudah mendengar aspirasi yang beredar luar di masyarakat, setidaknya lebih dari 55 pihak dan organisasi yang menuntut untuk dibentuknya Tim Gabungan Pencari Fakta.
“Memang sampai saat ini masih banyak informasi yang simpang siur, tentunya hal ini perlu diklarifikasi dengan baik. Apakah memang persoalan protokol Kesehatan bisa berujung pada Tindakan represif seperti ini ? itu semua nanti akan kita klarifikasi dengan Kapolri,” jelas Habib Aboe.
Ia menambahkan, artinya ada kesadaran bersama untuk mengembalikan persoalan ini ke jalur hukum dan tindak mengambil Tindakan anarkisme, karenanya itu patut diapresiasi.
“Tentunya Komisi III sebagai Mitra Kerja Kepolisian akan mengagendakan pemanggilan Kapolri untuk mendudukkan perkara ini,” tutup Habib Aboe.* [Ril/voa-islam.com]