Menurut Hamdan, watak negara hukum rule by law digunakan oleh penjajah kolonial Belanda pada masa lalu.
JAKARTA (voa-islam.com)—Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menilai saat ini tengah pergeseran prinsip hukum, yang tadinya rule of law menjadi rule by law.
“Sangat khawatir negara hukum yang semakin menunjukkan rule by law bukan rule of law. Rule by law, hukum digunakan untuk kepentingan kekuasaan. Rule of law, hukum digunakan untuk keadilan, hormati HAM dan perlakuan sama di depan hukum,” ungkap Hamdan seperti dikutip Voa Islam pada akun Twitter @hamdanzoelva, Ahad (13/12/2020).
Hamdan melanjutkan, “Negara hukum yang semakin jauh dari rule of law. Atas nama hukum dengan mudah nyawa manusia dihabisi. Atas nama hukum siapa pun yang berbeda harus ditangkap. Atas nama hukum keadilan dan perlakuan sama diabaikan. Na’udzubillah.”
Menurut Hamdan, watak negara hukum rule by law digunakan oleh penjajah kolonial Belanda pada masa lalu. “Melalui KUHP (wetboek van strafrecht) yang ditegakkan secara ketat kepada kaum pribumi dan pejuang dan tidak untuk warga Belanda. Pasal2 KUHP skrg masih peninggalan Belanda itu,” kata Hamdan.
Hamdan berharap, hukum ditegakan dengan wajah kemanusiaan, hukum yang ramah, tidak seram, hukum yang adil, tidak memihak, hukum yang menyenangkan bagi semuanya, sesuai falsafah Pancasila.
“Kita menaruh kepercayaan besar kepada semua penegakkan hukum kita untuk menegakkan rule of law itu, tidak rule by law,” tegas Hamdan.*[Syaf/voa-islam.com]