JAKARTA (voa-islam.com)--Politisi PKS, Mardani Ali Sera kecewa dengan penetapan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Riziq Syihab oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di masa pendemi.
Mardani menganggap seharusnya semua membuat keputusan yang sejuk, saling melindungi dan menyemangati menghadapi Pandemi.
“Saya menyayangkan dan kecewa terhadap proses penetapan HRS oleh Kepolisian. Ini terang benderang rezim Presiden Jokowi sangat tidak Imparsial kepada lawan politiknya dan menjadikan hukum jadi alat penekan,” kata Mardani, Ahad (13/12).
Seperti diketahui Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP setelah sebelumnya terjadi pembantaian 6 laskar FPI di KM 50 Cikampek.
Anggota DPR RI Komisi II DPR ini mengatakan penetapan menurut MRS menurut berdasarkan berbagai pendapat ahli hukum tidak kuat disangkakan pada Habib Rizieq.
“Di masa pandemi, kedewasaan dan kelapangan dada semua pihak mestinya dikedepankan,” katanya.
Menurut Mardani pelanggar protokol Kesehatan pada Pilkada 2020 berdasarkan data Bawaslu RI tercatat 2.125 pelanggar selama kampanye.
“Ini semua mau ditangkapi juga atau dibiarkan? Seharusnya, bukan pendekatan kekuasaan apalagi arogansi penetapan hukum semau maunya oleh Pemerintah melalui aparat. Ayo semua kita kawal proses hukum pada siapapun dengan adil, transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Mardani mengajak seluruh masyarakat dan pendukung HRS untuk terus mengawal penetapan ini dan prosesnya sambal bersabar dan tetap berpegang terguh pada kebenaran.
“Sebagai masyarakat kita harus selalu bekerja dalam koridor hukum. Sing waras ngalah. Sesuai janji Allah SWT. Tidak jatuh martabat seseorang karena hinaan dan cacian atau penangkapan. Justru pembela kebenaran akan selalu naik maqom dan martabatnya selama terus menjaga kebersihan hatinya semata karena Allah Swt. Selau doakan untuk orang-orang yang didzalimi, dan mintakan doa dari orang-orang yang terdzalimi, karena doa mereka yg tak ditolak Allah,” pungkasnya.* [Ril/voa-islam.com]