View Full Version
Jum'at, 18 Dec 2020

Wartawan Senior Edy Mulyadi Tolak Jadi Saksi Penembakan Laskar FPI, Ini Empat Alasannya

 

Kalau saksi cerita lagi ke kita, kemudian kita cerita lagi jadi saksi, maka kan aneh. Perang Dipenogoro itu, saya hanya dengar cerita. Tidak mengalami. Hanya dengar cerita. Saya kan tidak otomatis jadi saksi perang Diponegoro,” ujar Edy.

JAKARTA (voa-islam.com)—Wartawan senior Edy Mulyadi telah memenuhi panggian Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (17/12/2020). Edy dipanggil sebagai saksi atas penyidikan kasus penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI).

Seperti diketahui Edy beberapa waktu lalu melakukan reportase dari lokasi kejadian tol Jakarta-Cikampek KM 50. Hasil liputan Edy berupa video viral di berbagai media sosial dan menjadi perhatian publik karena menguak fakta yang berseberangan dengan yang disampaikan polisi.

Dalam pesan suara yang diterima Voa Islam, kepada penyidik Edy menolak dijadikan saksi atas peristiwa tersebut. “Ketika ditanya (penyidik), apakah saudara bersedia diperiksa sebagai saksi, saya jawab tidak bersedia,” ungkap Edy, Kamis (17/12/2020).

Ada empat alasan Edy menolak sebagai saksi. Pertama, Edy menilai enam terlapor sudah meninggal dunia, sehingga kasus ini tidak perlu dilanjutkan.

“Pasal 77 KUHP mengatakan bahwa kalau tertuduhnya sudah meninggal itu kasusnya ditutup, closed. Tidak laku lagi,” jelas Edy.

Alasan kedua, Edy menilai dirinya bukan saksi karena tidak mengetahui, mendengar, dan mengalami peristiwa itu secara langsung.

“Kalau saksi cerita lagi ke kita, kemudian kita cerita lagi jadi saksi, maka kan aneh. Perang Dipenogoro itu, saya hanya dengar cerita. Tidak mengalami. Hanya dengar cerita. Saya kan tidak otomatis jadi saksi perang Diponegoro,” ujar Edy.

Alasan ketiga, Edy tidak mau diperiksa sebagai saksi karena ia tengah melakukan kerja jurnalistik yang dilindungi UU Pers.

“Alasan ketiga saya tidak mau diperiksa, kalau produk jurnalistik ada aturannya. UU Pers. Itu lex specialis. Alasan keempat, karena Dewan Pers sudah MoU dengan Polri bahwa produk jurnalistik tidak bisa diganggu. Tapi kalau ada masalah, silakan ke Dewan Pers dulu,” terang Edy.*[Syaf/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version