View Full Version
Jum'at, 18 Dec 2020

HRS Center: Sidang Perdana Praperadilan Habib Rizieq 4 Januari 2021 di PN Jakarta Selatan

 

Tim kuasa hukum teah mendalilkan bahwa penetapan status tersangka dan penahanan IB HRS tidak berdasar hukum. Tidak sah dan oleh karenanya harus dibatalkan,” ungkap Abdul Chair.

JAKARTA (voa-islam.com)—Direktur Habib Rizieq Syihab (HRS) Center, Abdul Chair Ramadhan mengabarkan sidang perdana praperadilan Habib Rizieq bakal digelar Senin, 4 Janurari 2021. Sidang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya 133.

Abdul Chair meminta masyarakat untuk mendukung serta mendoakan permohonan yang diajukan kuasa hukum Habib Rizieq dikabulkan majelis hakim praperadilan.

Dalam keterangn tertulis yang diterima Voa Islam, Jumat (18/12/2020), Abdul Chair menjelaskan tujuan praperadilan Habib Rizieq.

“Tim kuasa hukum teah mendalilkan bahwa penetapan status tersangka dan penahanan IB HRS tidak berdasar hukum. Tidak sah dan oleh karenanya harus dibatalkan. Pendapat yang sama juga disampaikan juga oleh para pakar hukum nasional,” ungkap Abdul Chair.

Sebelumnya, Habib Rizieq Syihab melalui kuasa hukumnya secara resmi mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2020).

"Alhamdulillah, hari ini selasa 15 desember 2020, Tim Advokasi HRS resmi mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh pihak kepolisian kepada imam besar Habib Rizieq Shihab," kata Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/12). [Syaf/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version