Jadi, bila laporan penyiksaan disampaikan pada sidang ini, akan menarik perhatian High Commisioner.
JAKARTA (voa-islam.com)—Politisi Partai Demokrat Rachland Nashidik menilai kasus penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) oleh pihak kepolisian bisa dilaporkan Komisi HAM PBB.
Hal ini ia sampaikan pada akun twitter @RachlanNashidik, Ahad (20/12/2020). “Bila ada bukti kuat, sekali lagi bila ada bukti kuat, 6 warga sipil yang ditembak mati itu mengalami penyiksaan, hal tersebut bisa dilaporkan pada sidang Komisi HAM PBB di Geneva. RI sudah meratifikasi Convention against Torture melalui UU No.5 tahun 1998.,” ungkap Rachland.
Dikatakan Rachland, warga Negara Indonesia tidak bisa melakukan individual complaint pada Komite HAM PBB di New York.
“Kenapa? Ratifikasi RI atas International Covenant on Civil and Political Rights tak meliputi optional protocol pertama kovenan ini, yang mengatur hak setiap orang untuk mengadu,” kata Rachland.
Begitu juga sidang Komisi HAM PBB di Geneva tidak menerima individual complaint. Ini adalah sidang untuk menerima laporan pemenuhan HAM dari masing-masing negara anggota. Pesertanya, tentu saja, negara-negara. Namun demikian, jelas Rachland, di sini dikenal mekanisme "intervention". Apa itu?
“Mekanisme "intervention", yaitu laporan pembanding pada laporan negara, diberikan oleh sidang Komisi HAM PBB kepada Non-Governmental Organization yang sudah memiliki akreditasi sebagai mitra-PBB. Amnesty International adalah salah satunya,” jelas Rachland.
Rachland melanjutkan, office of the High Comissioner for Human Rights adalah peserta sidang Komisi HAM PBB. Jadi, bila laporan penyiksaan disampaikan pada sidang ini, akan menarik perhatian High Commisioner. “Bila sidang diyakinkan RI melanggar Konvensi Anti-Penyiksaan, bisa dibuat penyelidikan,” ujar Rachland.
Menurut Rachland, proses ini membutuhkan waktu panjang dan tidak mudah. Negara-negara lain harus menyetujui inisiatif penyelidikan yang biasanya ditugaskan pada Special Rapporteur PBB.
“Namun bila pun RI berhasil menjegal inisiatif ini, sebagai ganti, RI wajib menyelesaikan kasus sesuai standar HAM PBB,” tegas Rachland.* [Syaf/voa-islam.com]