View Full Version
Jum'at, 25 Dec 2020

Calon Penumpang Berkerumun Tes Antigen, Legislator: Penyelenggaraan Mudik Nataru Tahun Ini Amburadul

 

Sigit juga mengatakan bahwa aturan pengetatan syarat perjalanan tidak pernah disampaikan kepada Komisi V dalam raker persiapan Penyelenggaran Nataru.

JAKARTA (voa-islam.com)--Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS, Sigit Sosiantomo menilai penyelenggaran mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021 amburadul.

Hal ini terlihat mulai dari padatnya antrian swab di bandara dan stasiun hingga aturan syarat perjalanan yang bersifat diskriminatif dan berubah-ubah.

“Saya katakan penyelenggaraan mudik Nataru tahun ini amburadul. Itu bisa kita lihat dari antrean calon penumpang yang ingin tes swab/rapid di bandara dan stasiun sehingga mengabaikan protokol kesehatan. Bukannya menghindari kerumunan, malah membuat kerumuman. Ini bukti konkret bahwa regulator dan operator tidak siap mengimplementasikan aturan yang mereka buat sendiri,” kata Sigit yang juga anggota FPKS DPR RI.

Kedua, ketidaksiapan pemerintah dalam penyelenggaraan mudik Nataru juga terlihat dari penerapan aturan syarat perjalanan yang diterbitkan mendadak dan diskriminatif. Akibatnya, kata Sigit, justru membuat bingung masyarakat.

Sebagai contoh, Sigit menyebutkan perbedaan aturan transportasi yang akan masuk ke Pulau Jawa dan Bali dengan daerah lain. Untuk masuk ke pulau Jawa dan Bali, pemerintah menerapkan aturan ketat dengan persyaratan tes rapid antigen. Namun, untuk daerah lain tes rapid antigen hanya bersifat himbauan.

“Aturan ini buat bingung masyarakat dan pemda. Akhirnya, mendadak sejumlah Pemda juga buat aturan sendiri untuk penerapan tes antigen bagi pemudik. Ujung-ujungnya yang diberatkan ya masyarakat juga,” kata Sigit.

Tak hanya itu, perbedaan persyaratan perjalanan juga ditentukan berdasarkan jenis moda transportasi yang dipilih calon penumpang. Untuk perjalanan dengan moda transportasi udara dan kereta api, Kemenhub menetapkan aturan ketat.

Hal ini berbeda dengan moda transportasi laut dan darat serta penyeberangan. Pemerintah juga mengubah aturan mengenai batas hasil tes. Jika selama ini hasil tes rapid dan swab bisa berlaku selama 14 hari, pada penyelenggaran mudik nataru kali ini batas rapid ditentukan hanya berlaku 3×24 jam dan tes swab berlaku 7×24 jam.

“Seharusnya aturan persyaratan perjalanan berlaku sama untuk semua moda transportasi jika benar-benar ingin mencegah penyebaran covid makin meluas. Tapi, mengapa aturan yang ketat hanya berlaku untuk pesawat dan KA, sementara untuk moda transportasi laut dan darat serta kendaraan pribadi tidak ketat. Sifatnya hanya himbauan saja. Ini kan jadinya kontraproduktif,” kata Sigit.

Menurut Sigit, jika dibandingkan moda transportasi lain, angkutan laut sangat berpotensi menjadi penyebar covid 19. Apalagi, pada libur Natal dan Tahun baru kali ini hanya angkutan laut yang diprediksi mengalami kenaikan jumlah penumpang.

“Berbeda dengan penumpang KA dan pesawat yang memang sudah menerapkan protokol kesehatan ketat, tidak semua penumpang kapal dipastikan bisa ikut aturan 3M. Selain memang fasilitas di kapal yang terbatas, penumpang kapal juga beragam. Dari yang bawa kendaraan pribadi, penumpang bus, sopir truk sampai penumpang pejalan kaki. Angkutan laut memang menjadi pilihan karena tarifnya jauh lebih murah," kata Sigit.

Sigit melanjutkan, "Dengan kenaikan jumlah penumpang sekitar 6% seharusnya menjadi perhatian pemerintah karena ini berpotensi menjadi klaster baru penyebaran covid juga. Sebagai contoh, pemudik KM Kelud yang tiba di Sumatera Utara tanpa rapid tes, ini kan bisa jadi potensi klaster baru. Jadi, apa tujuannya tes rapid antigen. Kok dibeda-bedakan antara naik kapal dengan naik pesawat dan kereta."

Sigit juga mengatakan bahwa aturan pengetatan syarat perjalanan tidak pernah disampaikan kepada Komisi V dalam raker persiapan Penyelenggaran Nataru.

“Aturan ini dibuat mendadak karena dalam raker tidak pernah disampaikan. Seperti biasa, pemerintah selalu gagap dalam hal implementasi,” kata Sigit.* [Ril/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version