Harusnya biarkan Pengadilan memutuskan. Agar teror spt itu tak terjadi lagi,” tegas Hidayat.
JAKARTA (voa-islam.com)--Pelaku pelemparan molotov ke masjid Al-Istiqomah Cengkareng, Jakarta Barat disebut idap gangguan jiwa. Adalah anak pelaku yang menyebutkan bapaknya tidak waras.
Seperti diketahui, pelaku berinisial D (56 tahun) melakukan pelemparan molotov pada Sabtu (26/12/2020) malam.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid menanggapi kasus ini. Menurut Hidayat, alasan pelaku idap gangguan jiwa merupakan modus lama.
“Pelempar molotov ke masjid di Cengkareng, disebut idap gangguan jiwa. Padahal ybs bisa naik motor, bawa molotov dan melemparkannya ke Masjid. Disebut “Gila” adalah modus lama,” ungkap Hidayat dikutip Voa Islam pada akun twitter @hnurwahid, Senin (28/12/2020).
Hidayat menilai harusnya kasus seperti ini diteruskan ke pengadilan. “Harusnya biarkan Pengadilan memutuskan. Agar teror spt itu tak terjadi lagi,” tegas Hidayat.* [Syaf/voa-islam.com]