Pemerintah berdalih, keputusan ini dalam rangka menjaga ideologi dan konsensus bernegara Pancasila, keutuhan NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.
JAKARTA (voa-islam.com)--Pemerintah mengeluarkan keputusan melarang Front Pembela Islam (FPI) melakukan kegiatan di Indonesia. Selain itu, pemerintah juga melarang penggunaan simbol dan atribut FPI. Pengumuman ini disampaikanKementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan.
FPI dilarang beraktivitas berdasarkan keputusan Kementerian Dalam Negeri.
FPI dibubarkan oleh Menkopolhukam Mahfud MD. Dasar FPI dibubarkan sesuai putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014.
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," ujar Mahfud MD dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (30/12/2020).
Pemerintah berdalih, keputusan ini dalam rangka menjaga ideologi dan konsensus bernegara Pancasila, keutuhan NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.
Dalam jumpa pers itu dihadiri Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Ka-BIN Budi Gunawan, Menkum HAM Yasonna Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar dan Kepala PPATK.*[Syaf/voa-islam.com]