View Full Version
Rabu, 30 Dec 2020

FPI Dilarang Pemerintah, Netizen: Selamat Datang Front Pejuang Islam

JAKARTA (voa-islam.com)—Pemerintah baru saja mengumumkan pelarangan kegiatan, simbol, dan atribut Front Pembela Islam (FPI).

FPI dilarang beraktivitas berdasarkan keputusan Kementerian Dalam Negeri.

FPI dibubarkan oleh Menkopolhukam Mahfud MD. Dasar FPI dibubarkan sesuai putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," ujar Mahfud MD dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (30/12/2020).

Sontak, keputusan pemerintah ini menuai pendapat beragam masyarakat. Ada pihak yang menyesalkan, ada pula yang mendukung keputusan tersebut.

Ada pula yang mengusulkan FPI ganti nama. Seperti yang dilontarkan akun twitter @PETAMBURAN_3.

“Hari ini, Rabu 30 Desember 2020, FPI (Front Pembela Islam) ditetapkan sebagai Organisasi Terlarang. Semua kegiatan, atribut dan semua yang berhubungan dengan FPI dilarang oleh Negara. Selamat Datang Front Pejuang Islam,” cuitnya, sesaat pengumuman tersebut.

Rupanya, usulan nama Front Pejuang Islam ini mendapat respon positif para netizen. “ALLAHUAKBAR.. ahlanwasahlan .. FPI (front pejuang islam),” tulis @RezaAch64177557.

“Daftarin langsung,” tulis @job_chandra.

“Front Pejuang Islam ...sekali di hati tetap di hati Semangat memperjuangkan kebenaran utk kepentingan Umat,” tulis akun @AisyaSa21998457.

“Selamat Datang...!!! "Front Pejuang Islam" Mau ganti apapun namanya, kalian tetap dihati,” tulis akun @SyaikhuMochtar.

Masih banyak lagi netizen yang memberi dukungan perihal usulan ganti nama Front Pembela Islam menjadi Front Pejuang Islam.* [Syaf/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version