Ia juga menegaskan, bahwa FPI punya hak untuk berkumpul dan berserikat. Pelarangan FPI bisa ditanggapi dalam koridor negara hukum dan negara demokratis.
JAKARTA (voa-islam.com)--Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera memberikan beberapa catatan penting mengenai pelarangan FPI, Senayan, Rabu (30/12/2020).
Mardani mengingatkan semua untuk bekerja dalam koridor hukum. Artinya, semua tindakan baik pemerintah, FPI dan semua pihak harus berbasis landasan konstitusi.
“Di negara demokrasi semua pihak punya hak untuk menyatakan pendapat dan punya kebebasan berkumpul dan berserikat,” jelas Mardani, dilansir Pks.id, Kamis (31/12/2020).
Ia juga menegaskan, bahwa FPI punya hak untuk berkumpul dan berserikat. Pelarangan FPI bisa ditanggapi dalam koridor negara hukum dan negara demokratis.
“Upaya pelarangan atau pembubaran ormas sebetulnya bentuk gagalnya negara membina dan menjadikan ormas sebagai modal sosial yang sangat berguna bagi pembangunan bangsa,” tegas Mardani.* [Ril/voa-islam.com]