Menurut Hamdan, tidak ada ketentuan pidana yang melarang menyebarkan konten FPI karenanya siapa pun yang mengedarkan konten FPI tidak dapat dipidana.
JAKARTA (voa-islam.com)—Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva turut menyoroti SKB 6 Menteri terkait pelarangan Front Pembela Islam (FPI).
“Membaca dengan seksama keputusan pemerintah mengenai FPI, pada intinya menyatakan ormas FPI secara de jure bubar karena sudah tidak terdaftar. Melarang untuk melakukan kegiatan dengan mengganakan simbol atau atribut FPI, dan Pemerintah akan menghentikan jika FPI melakukan kegiatan,” kata Hamdan mengawali cuitannya di akun twitter @hamdanzoelva, Sabtu (3/1/2021).
Maknanya, jelas Hamdan, FPI bukan ormas terlarang seperti PKI, tetapi organisasi yang dinyatakan bubar secara hukum dan dilarang melakukan kegiatan yang menggunakan lambang atau simbol FPI.
“Beda dengan Partai Komunis Indonesia yang merupakan partai terlarang dan menurut UU 27/1999 (Pasal 107a KUHPidana) menyebarluaskan dan mengembangkan ajaran komunisme/ marxisme-leninisme, adalah merupakan tindak pidana yang dapat dipadana,” ungkap Hamdan.
Menurut Hamdan, tidak ada ketentuan pidana yang melarang menyebarkan konten FPI karenanya siapa pun yang mengedarkan konten FPI tidak dapat dipidana.
“Sekali lagi objek larangan adalah kegiatan yang menggunakan simbol atau atribut FPI oleh FPI,” tegas Hamdan.
Kata Hamdan, menurut Putusan MK No. 82/PUU-XI/2013, ada tiga jenis ormas yaitu ormas berbadan hukum, ormas terdaftar dan ormas tidak terdaftar. Ormas tidak terdaftar tidak mendapat pelayanan pemerintah dalam segala kegiatannya, sedangkan ormas terdaftar mendapat pelayanan negara.
Sementara UU tidak mewajibkan suatu ormas harus terdaftar atau harus berbadan hukum. Karena hak berkumpul dan bersyarikat dilindungi konstitusi. “Negara hanya dapat melarang kegiatan ormas jika kegiatannya menggangu keamanan dan ketertiban umum atau memanggar nilai-nilai agama dan moral,” jelas Hamdan.
Kemudian, lanjut Hamdan, negara juga dapat membatalkan badan hukum suatu ormas atau mencabut pendaftaran suatu ormas sehingga tidak berhak mendapat pelayanan dari negara jika melanggar larangan-larangan yang ditentukan UU.
“Negara dapat melarang suatu organisasi jika organisasi itu terbukti merupakan organisasi teroris atau berafiliasi dengan organisasi teroris, atau ternyata organisasi itu adalah organisasi komunis atau organisasi kejahatan,” pungkas Hamdan. * [Syaf/voa-islam.com]