View Full Version
Selasa, 05 Jan 2021

BEM UI Minta Negara Cabut SKB Pelarangan FPI dan Maklumat Kapolri

 

BEM UI juga mengungkit soal Maklumat Kapolri No.1/Mak/I/2021 yang dikhawatirkan dapat menjadi justifikasi bagi pembungkaman ekspresi.

JAKARTA (voa-islam.com)—Pelarangan Front Pembela Islam (FPI) terus menuai polemik. Ada pihak yang setuju dengan keputusan pemerintah, ada pula yang tidak setuju dengan berbagai pertimbangan.

Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) turut menanggapi pelarangan FPI. Pada pernyataan sikap, BEM UI meminta pemerintah mencabut SKB tentang pelarangan FPI tanpa melalui pengadilan.

Kendati demikian, Ketua BEM UI, Fajar Adi Nugroho menegaskan pihaknya bukan berarti mendukung FPI, namun sedang menggarisbawahi pembubaran ormas tanpa peradilan.

“Apa yang kami fokuskan terkait pembubaran ormas ini adalah bagaimana prosedurnya.

Kita membicarakan landasan pembubaran organisasi kemasyarakatan dan hari ini kebetulan konteksnya FPI,” ujar Fajar dilansir Kompas.com, Senin (4/1/2021).

“Karena seakan-akan memberikan kekuasaan yang absolut bagi eksekutif untuk kemudian membubarkan organisasi kemasyarakatan,” imbuhnya.

Ini beberapa poin pernyataan sikap BEM UI:

  1. Mendesak negara untuk mencabut SKB tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbo dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI dan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI;

  2. Mengecam segala tindakan pembubaran organisasi kemasyarakatan oleh negara tanpa proses peradilan sebagaimana termuat dalam UU Ormas;

  3. Mengecam pemberangusan demokrasi dan upaya pencederaan hak asasi manusia sebagai bagian dari prinsip-prinsip negara hukum;

  4. Mendesak negara, dalam hal ini pemerintah, tidak melakukan cara-cara represif dan sewenang-wenang di masa mendatang;

  5. Mendorong masyarakat untuk turut serta dalam mengawal pelaksanaan prinsip-prinsip negara hukum, terutama perlindungan hak asasi manusia dan jaminan demokrasi oleh negara.

BEM UI juga mengungkit soal Maklumat Kapolri No.1/Mak/I/2021 yang dikhawatirkan dapat menjadi justifikasi bagi pembungkaman ekspresi.

“Aturan ini jauh lebih problematis karena dalam poin 2d normanya berisi tentang larangan mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

Padahal, mengakses konten internet adalah bagian dari hak atas informasi yang dijamin oleh ketentuan Pasal 28F UUD 1945 serta Pasal 14 UU HAM,” jelas BEM UI.

“Aturan Maklumat Kapolri a quo tentu saja akan dijadikan aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan-tindakan represif dan pembungkaman, khususnya dalam ranah elektronik.”* [Syaf/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version