JAKARTA (voa-islam.com)--Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama menanggapi Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia baru saja diterbitkan.
Didalamnya, lanjut pria yang akrab disapa SJP, telah diatur 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI, dimana salah satu diantaranya adalah pengaturan biaya penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang baru dan perpanjangannya.
“Yang menarik adalah adanya pasal yang dapat memberikan keringanan biaya hingga Rp 0 atas dasar pertimbangan tertentu bagi orang-orang yang akan membuat atau memperpanjang SIM, dengan catatan keringanan biaya pembuatan dan perpanjangan SIM ini ditetapkan terlebih dahulu oleh Kapolri dan disetujui oleh Kementerian Keuangan,” terang Suryadi.
Hal ini, imbuhnya, tentu sejalan dengan usulan PKS yang memperjuangkan SIM seumur hidup dimana salah satu tujuannya adalah menghilangkan biaya perpanjangan SIM dan memudahkan masyarakat dalam beraktivitas.
“Seperti diketahui proses perpanjangan SIM terkadang membutuhkan waktu akibat terjadinya antrian. Hal ini karena pada saat perpanjangan dilakukan tes kesehatan dan pengambilan ulang foto pemilik SIM tersebut untuk dicetak pada SIM yang baru,” ungkapnya.
Di masa pandemi, kata Suryadi, hal tersebut sangat menyulitkan baik dari segi biaya, waktu maupun kesehatan. Masyarakat harus menyisihkan sebagian uangnya dan merelakan waktu produktifnya untuk mengantri dimana antrian ini pun dapat menimbulkan resiko kesehatan.
“Padahal saat ini banyak sekali orang yang mencari nafkah sebagai pengemudi atau profesi lainnya yang membutuhkan keahlian mengemudi. Dimana orang-orang tersebut biasanya memiliki kondisi ekonomi yang berada pada garis kemiskinan atau rentan miskin, terkhusus bagi orang yang menjadikan sepeda motor sebagai alat produksi,” jelas dia.
Selain alasan tersebut, lanjut Anggota Komisi V DPR RI ini, dengan asumsi bahwa proses awal penerbitan SIM berjalan dengan baik, maka Fraksi PKS menilai bahwa seseorang justru akan semakin mahir dalam mengemudi seiring berjalannya waktu. Sehingga perpanjangan SIM menjadi tidak relevan.
“Namun demikian agar kelayakan mengemudi seseorang dapat terpantau dari segi kesehatan, maka FPKS mengusulkan adanya ketentuan yang mengatur terkait pemberian notifikasi secara online dan otomatis dari Rumah Sakit ke database Kepolisian apabila seseorang dianggap kehilangan kemampuan mengemudinya. Misalnya ketika seseorang mengalami kecelakaan yang menyebabkan hilangnya indera penglihatan atau anggota tubuh lainnya yang penting, atau saat seseorang melakukan pemeriksaan tertentu dan kemudian ditemukan hal-hal yang terkait dengan kehilangan kemampuan mengemudinya, maka dapat dilaporkan secara online. Sehingga hanya orang-orang dengan masalah kesehatan tertentu saja yang perlu melalui tahapan evaluasi perpanjangan SIM," papar SJP.
Sedangkan, kata Suryadi, bagi orang-orang yang tidak mengalami masalah kesehatan yang berpengaruh terhadap kemampuan mengemudi dapat terus memiliki SIM tersebut tanpa harus melewati proses perpanjangan.
Namun demikian, imbuhnya, terbitnya PP Nomor 76 Tahun 2020 untuk saat ini sudah cukup menjadi angin segar bagi masyarakat yang berharap untuk bisa mendapatkan keringanan biaya perpanjangan SIM.
“Walaupun secara teknis aturan terkait keringanan tersebut masih harus menunggu ketetapan dari Kapolri dan mendapatan persetujuan dari Kementerian Keuangan. Terkait hal ini FPKS mendukung pemberian keringanan biaya hingga Rp 0 bagi pembuatan dan perpanjangan SIM tersebut dan terus mendorong Pemerintah agar memberlakukan SIM seumur hidup, dengan harapan masyarakat tidak lagi terbebani dengan biaya yang tidak perlu serta dapat melancarkan aktivitas masyarakat,” tutup Anggota DPR asal NTB ini.* [Ril/voa-islam.com]